Suka Makmue : Pemerintah Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Melaksanakan kegiatan Musrenbang Desa tahun 2026 , dan kegiatan tersebut berlangsung di Meunasah Jamik Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten setempat. Kamis, 22/1/2026.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.
Kepala Desa ( Keuchik ) Keude Linteung Zainal Abidin membuka Musrenbang Desa tahun 2026 secara resmi, dalam sambutannya Zainal Abidin mengatakan Musrenbang Desa adalah forum tahunan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026, menetapkan program prioritas (infrastruktur, ekonomi, SDM), dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP). Kata Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, Musrenbang Desa 2026 adalah kegiatan penting yang memastikan pembangunan desa lebih terarah, partisipatif, dan sesuai kebutuhan nyata masyarakat.
Setelah itu,Kepala Desa ( Keuchik) lansung memberikan Format kepada Kepala Dusun Masing masing guna untuk menyusun Program Pembangunan Tahun Anggaran 2026 ini. Ucap Zainal Abidin.
Sementara itu, Anwar Effendi, ST Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Seunagan Timur menjelaskan terkait tentang pengunaan Dana Desa Tahun 2026,
Perndes No 16 Th 2025 tentang Petunjuk Operasional dan Fokus penggunaan DANA DESA TA 2026
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan, penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan, penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.
b. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
d. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
e. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
g. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dialokasikan dalam perubahan APB. Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu. Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap
Desa. (1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan, kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.(3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus
Dalam pantauan media ini, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tuha Peut, Babinsa, Pendamping Lokal Desa Junaidi, Ketua Pemuda dan Puluhan. Masyarakat. ( Red )






































