Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:23 WIB

50591 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online. Pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Kuala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan patroli ke sejumlah warung kopi. Saat dilakukan pengecekan terhadap pengunjung, petugas mendapati tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
S (34), wiraswasta, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
H (36), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. J (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan para terduga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online, yakni satu unit HP merek Infinix warna putih, satu unit HP merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit HP merek Infinix warna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.

“Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. ( Red )

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang
Pemkab Nagan Raya Percepat Finalisasi Kajian Pendirian BUMD Pangan dan Energi
Bupati TRK Lantik 6 Kepala Sekolah dan 5 Pejabat Fungsional. Ini Nama Namanya
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal
Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak
Komunitas Atraksi Singa Nagan Dukung Investasi Rp 200 Triliun, Optimis Tatap Prospek Masa Depan Nagan Raya

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Berita Terbaru