YBHA–PM Pertanyakan Ke Mana Arah Perkara Belasan Anak Korban Pemerkosaan Di Lhokseumawe Sepanjang 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:01 WIB

50531 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 14 Januari 2026 — Yayasan Bantuan Hukum Anak – Petuah Mandiri Lhokseumawe (YBHA–PM) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan secara terbuka ke mana arah penanganan hukum belasan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025, sebagaimana tercatat dalam data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Berdasarkan data tersebut, terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan di Lhokseumawe sepanjang 2025. Namun hingga memasuki awal 2026, tidak terdapat keterbukaan publik mengenai perkembangan hukum masing-masing perkara.

Pertanyaan mendasar yang diajukan YBHA–PM adalah:
berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan oleh YBHA–PM sebagai lembaga pendamping korban sekaligus pengawas pemenuhan hak anak. Dalam konteks ini, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Seluruh kasus pemerkosaan anak tersebut terjadi sepanjang tahun 2025 dan berada dalam wilayah hukum Kota Lhokseumawe, Aceh. Namun hingga kini, publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.

YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun.
Apabila perkara-perkara ini:
• berhenti di tingkat pendampingan,
• ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
• diselesaikan melalui “kesepakatan damai”,

maka hal tersebut bukan perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap korban dan pembiaran terhadap pelaku.

“Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:
1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak yang tercatat sepanjang 2025.
2. Aparat penegak hukum memastikan setiap kasus pemerkosaan anak diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang melanggar hukum dan nurani.

YBHA–PM menegaskan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir damai, maka itu adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang gagal.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr.

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi APH melalui Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe
Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Program Bea Cukai Peduli di Langkahan, Ringankan Beban Warga Aceh Utara
Bea Cukai Lhokseumawe dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi MEUGANG untuk Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor 2026
Danyon Kav 11/Macan Setia Cakti Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Pengawasan dengan Bea Cukai Lhokseumawe
Bea Cukai dan DPRK Lhokseumawe Satukan Langkah, Merajut Sinergi Ekonomi dan Pengawasan demi Daerah yang Tumbuh dan Terlindungi
Bea Cukai Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara Perkuat Simfoni Sinergi Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai Gelar Apel Kesiapsiagaan PSO di Lhokseumawe, Perkuat Pengawasan Laut Aceh–Sumatera Utara
Setor 550 M ke APBN, Kinerja Bea Cukai Lhokseumawe Positif di 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 23:13 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat

Senin, 16 Februari 2026 - 22:35 WIB

Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru