YBHA–PM Pertanyakan Ke Mana Arah Perkara Belasan Anak Korban Pemerkosaan Di Lhokseumawe Sepanjang 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:01 WIB

50514 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 14 Januari 2026 — Yayasan Bantuan Hukum Anak – Petuah Mandiri Lhokseumawe (YBHA–PM) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan secara terbuka ke mana arah penanganan hukum belasan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025, sebagaimana tercatat dalam data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Berdasarkan data tersebut, terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan di Lhokseumawe sepanjang 2025. Namun hingga memasuki awal 2026, tidak terdapat keterbukaan publik mengenai perkembangan hukum masing-masing perkara.

Pertanyaan mendasar yang diajukan YBHA–PM adalah:
berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan oleh YBHA–PM sebagai lembaga pendamping korban sekaligus pengawas pemenuhan hak anak. Dalam konteks ini, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Seluruh kasus pemerkosaan anak tersebut terjadi sepanjang tahun 2025 dan berada dalam wilayah hukum Kota Lhokseumawe, Aceh. Namun hingga kini, publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.

YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun.
Apabila perkara-perkara ini:
• berhenti di tingkat pendampingan,
• ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
• diselesaikan melalui “kesepakatan damai”,

maka hal tersebut bukan perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap korban dan pembiaran terhadap pelaku.

“Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:
1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak yang tercatat sepanjang 2025.
2. Aparat penegak hukum memastikan setiap kasus pemerkosaan anak diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang melanggar hukum dan nurani.

YBHA–PM menegaskan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir damai, maka itu adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang gagal.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr.

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara Perkuat Simfoni Sinergi Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai Gelar Apel Kesiapsiagaan PSO di Lhokseumawe, Perkuat Pengawasan Laut Aceh–Sumatera Utara
Setor 550 M ke APBN, Kinerja Bea Cukai Lhokseumawe Positif di 2025
Wakili PT KHBL, Mayjen (Purn) Soenarko Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh
Di Tengah Hamparan Tanah yang Amblas, Harapan Pengungsi Krueng Geukueh Tak Ikut Tenggelam
Relawan Bea Cukai Peduli Hari ke-10, Bea Cukai Lhokseumawe Pimpin Penyaluran Bantuan Logistik ke Bireuen
Hampir Sebulan Terputus Akses, Relawan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Bener Meriah dan Takengon
PMII UNIMAL Laksanakan Penyaluran Donasi dan Trauma Healing Bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru