Opini
Penulis: Sri Radjasa M.BA (Pemerhati Intelijen)
Negara kerap tampil meyakinkan lewat slogan dan satgas. Salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan semboyan “Peduli hutan demi kesejahteraan”. Namun, bagi rakyat yang tanahnya dirampas atas nama investasi, semboyan itu terdengar hampa. Negara seolah hadir, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat, adalah potret nyata paradoks tersebut. Selama sekitar 25 tahun, perusahaan ini diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik rakyat tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Fakta ini bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan cerminan rapuhnya keberpihakan negara ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Data administratif justru menunjukkan kejelasan. Pemeriksaan Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak, tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082. Lahan tersebut tidak pernah dialihkan haknya, tidak diagunkan, dan tidak terdaftar sebagai plasma. Namun, aktivitas perkebunan tetap berjalan melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU).
Jika hukum dijalankan secara konsisten, fakta semacam ini seharusnya cukup untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan hak rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan tetap beroperasi, sementara pemilik lahan harus berjuang sendirian menghadapi tembok birokrasi dan hukum yang dingin.
Upaya penyelesaian pernah difasilitasi pemerintah daerah. Surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang diterbitkan Pemda Kabupaten Pontianak pada 25 September 2002 bahkan menetapkan jadwal realisasi pada 13 Januari 2003. Tetapi kesepakatan itu gagal diwujudkan. Ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi penanda lemahnya daya paksa negara dalam melindungi warganya sendiri.
Perjuangan mencari keadilan kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 27 Maret 2025 mengeluarkan rekomendasi penting: mengevaluasi penghentian penyidikan atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005, menelusuri dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum, serta mendukung pemberian ganti rugi dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari dua dekade.
Rekomendasi ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan tata kelola hukum, relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar. Dalam situasi seperti ini, pembiaran negara bukan lagi sikap netral, melainkan bentuk kegagalan menjalankan mandat konstitusi.
Bagi rakyat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah sumber hidup, identitas, dan martabat. Ketika tanah itu dirampas tanpa keadilan, yang hilang bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga rasa percaya kepada negara.
Wilmar International Ltd, dalam konteks ini, menjadi simbol persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana investasi bisa berubah menjadi alat penyingkiran rakyat jika negara gagal mengawal hukum. Jika kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan, maka janji reforma agraria dan keadilan sosial akan tinggal sebagai narasi kosong.
Negara tidak boleh terus menjadi penonton. Keberpihakan kepada rakyat harus dibuktikan melalui tindakan nyata: penegakan hukum yang konsisten, pemulihan hak korban, dan keberanian menghadapi kepentingan besar. Tanpa itu, luka agraria akan terus menganga, dan rakyat akan semakin yakin bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.






































