Wilmar dan Luka Agraria: Saat Negara Membiarkan Rakyat Terpinggirkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:45 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Penulis: Sri Radjasa M.BA (Pemerhati Intelijen)

Negara kerap tampil meyakinkan lewat slogan dan satgas. Salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan semboyan “Peduli hutan demi kesejahteraan”. Namun, bagi rakyat yang tanahnya dirampas atas nama investasi, semboyan itu terdengar hampa. Negara seolah hadir, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat, adalah potret nyata paradoks tersebut. Selama sekitar 25 tahun, perusahaan ini diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik rakyat tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Fakta ini bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan cerminan rapuhnya keberpihakan negara ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Data administratif justru menunjukkan kejelasan. Pemeriksaan Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak, tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082. Lahan tersebut tidak pernah dialihkan haknya, tidak diagunkan, dan tidak terdaftar sebagai plasma. Namun, aktivitas perkebunan tetap berjalan melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU).

Jika hukum dijalankan secara konsisten, fakta semacam ini seharusnya cukup untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan hak rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan tetap beroperasi, sementara pemilik lahan harus berjuang sendirian menghadapi tembok birokrasi dan hukum yang dingin.

Upaya penyelesaian pernah difasilitasi pemerintah daerah. Surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang diterbitkan Pemda Kabupaten Pontianak pada 25 September 2002 bahkan menetapkan jadwal realisasi pada 13 Januari 2003. Tetapi kesepakatan itu gagal diwujudkan. Ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi penanda lemahnya daya paksa negara dalam melindungi warganya sendiri.

Perjuangan mencari keadilan kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 27 Maret 2025 mengeluarkan rekomendasi penting: mengevaluasi penghentian penyidikan atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005, menelusuri dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum, serta mendukung pemberian ganti rugi dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari dua dekade.

Rekomendasi ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan tata kelola hukum, relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar. Dalam situasi seperti ini, pembiaran negara bukan lagi sikap netral, melainkan bentuk kegagalan menjalankan mandat konstitusi.

Bagi rakyat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah sumber hidup, identitas, dan martabat. Ketika tanah itu dirampas tanpa keadilan, yang hilang bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga rasa percaya kepada negara.

Wilmar International Ltd, dalam konteks ini, menjadi simbol persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana investasi bisa berubah menjadi alat penyingkiran rakyat jika negara gagal mengawal hukum. Jika kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan, maka janji reforma agraria dan keadilan sosial akan tinggal sebagai narasi kosong.

Negara tidak boleh terus menjadi penonton. Keberpihakan kepada rakyat harus dibuktikan melalui tindakan nyata: penegakan hukum yang konsisten, pemulihan hak korban, dan keberanian menghadapi kepentingan besar. Tanpa itu, luka agraria akan terus menganga, dan rakyat akan semakin yakin bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara
Wabup Raja Sayang Dampingi Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Jangan Hanya Butuh Saat Pencitraan Saja : YARA Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Yang Korban Banjir
Sambut Isra Mikraj 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Tausiah di Masjid Giok
PT. KIM Diperiksa Oleh Tim Terpadu Nagan Raya. Ada Apa ?
Penyegaran Organisasi, Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran
Hancurnya Generasi Jauh Dari Islam
Muhammad Zairin Sekretaris PWI Aceh Salurkan Bantuan Kemanusian dari PWI Jatim dan Malang Raya

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:34 WIB

Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:57 WIB

Wabup Raja Sayang Dampingi Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

Zainal Abidin Kades Keude Linteung Buka Secara Resmi Musrenbang Desa tahun 2026

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:31 WIB

Sambut Isra Mikraj 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Tausiah di Masjid Giok

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:23 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:47 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Dua Tersangka di Amankan

Berita Terbaru