Palembang — Sebuah video yang merekam dugaan pungutan liar terhadap kendaraan bantuan bencana yang hendak menuju Aceh menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terekam di kawasan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. Video yang diunggah pada Rabu (8/1) itu langsung menuai reaksi luas dari masyarakat, mengingat bantuan tersebut ditujukan untuk korban bencana di wilayah terdampak.
Dalam video berdurasi pendek yang menyebar luas, terlihat satu unit mobil berhenti, dan seorang pria yang mengenakan rompi mirip atribut Dinas Perhubungan serta kaos berwarna oranye bertuliskan “rescue” mendekati kendaraan. Perekam menyebut bahwa mereka ditilang oleh petugas dan diminta untuk menyerahkan uang. Transaksi tersebut disebut terjadi di sebuah warung dekat terminal, dengan nominal yang disebutkan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. “Biasalah ngisi perut,” ujar seseorang dalam video tersebut sambil memperlihatkan uang tunai yang diserahkan.
Video tersebut memicu kecaman dari warganet. Sejumlah komentar bernada marah hingga sindiran membanjiri ruang komentar akun media sosial yang mengunggah video. Salah satunya, akun @ajunhendra_j18 menuliskan, “Apa nggak malu, ya Allah,” mencerminkan kekecewaan publik atas tindakan yang terjadi di tengah misi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi video yang telah beredar luas, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri kejadian tersebut dan membenarkan bahwa memang terjadi dugaan pungutan ilegal di lokasi yang disebut. Namun, Agus menekankan bahwa pelaku bukan bagian dari Dinas Perhubungan Kota Palembang. Menurut hasil penelusuran internal, pihak yang terlibat merupakan oknum petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan, yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
“Terkait video viral di depan Terminal Karya Jaya, kami sudah mengonfirmasi Kepala BPTD Sumsel. Dari hasil penelusuran, memang ada kejadian transaksi ilegal atau pemalakan, tetapi dilakukan oleh petugas BPTD Sumsel, bukan petugas Dishub Kota Palembang,” ujar Agus Supriyanto, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi kepada personel BPTD karena struktur organisasinya berada di bawah langsung Kementerian Perhubungan, bukan di bawah pemerintah daerah ataupun instansinya. Meski demikian, Dishub Kota Palembang tetap mengambil langkah proaktif, dengan menyiapkan pertemuan klarifikasi bersama Kepala BPTD guna menggali keterangan lengkap dari petugas yang terlihat dalam video.
Langkah serupa juga ditempuh oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Dishub Provinsi, Ari Narsa, turut membantah bahwa aparat yang terlihat dalam video merupakan anggotanya. Ia dengan tegas menyatakan bahwa seluruh anggota Dishub Provinsi dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun di lapangan, dan hanya boleh bertugas sesuai surat tugas resmi.
“Aturannya jelas, anggota kami tidak boleh berada di lapangan tanpa penugasan yang sah, apalagi sampai melakukan pungutan liar. Jika terbukti, tentu ada sanksi tegas,” tegas Ari Narsa.
Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak, oknum yang terekam merupakan bagian dari BPTD Sumatera Selatan, bukan dari Dishub Provinsi maupun Kota Palembang.
Kasus ini menambah deret panjang kekhawatiran publik terhadap praktik-praktik pungli yang dinilai mencederai semangat solidaritas dan kemanusiaan, terlebih jika menyasar mobil-mobil pembawa bantuan ke daerah yang sedang mengalami bencana. Tindakan tersebut menciptakan kesan buruk terhadap lembaga yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik di bidang transportasi.
Masyarakat menyoroti pentingnya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas dan transparan terhadap aparat di lapangan. Di tengah perluasan digitalisasi dan keterbukaan informasi, peran publik dalam mengawasi tindakan petugas di lapangan menjadi semakin penting. Kasus ini juga mempertegas bahwa penyalahgunaan atribut atau kedudukan oleh oknum tertentu harus dicegah secara sistematis dengan penguatan etika kerja, verifikasi lapangan, serta laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serius.
Hingga kini, pihak Kementerian Perhubungan maupun BPTD Sumatera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan oknum yang telah menimbulkan polemik nasional ini. Pemerintah daerah dan masyarakat menunggu langkah lebih lanjut yang akan diambil oleh otoritas pusat guna memastikan bahwa tindakan serupa tidak kembali terjadi, terutama terhadap kendaraan-kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan. (*)







































