Usut Korupsi BTS, Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Istri Edward Hutahaean

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023 - 03:46 WIB

50603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil merek Porsche milik istri Edward Hutahaean, tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis 30 November 2023.

“Telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (2/12/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketut, mobil mewah tersebut dibeli pada Agustus 2023 dengan harga sekitar Rp3 miliar. Dia menyebut mobil itu diduga dibeli dari hasil uang korupsi.

Baca Juga :  Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp3,4 M Kasus Pajak Penerangan Jalan

“Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga :  Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kuntadi menjelaskan, Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar. Terkini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (PMJ)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:13 WIB

Arhammar Ridha, Resmi Dilantik Jadi Ketum Umum PP IKA UTU Periode 2025-2029

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:38 WIB

Kanwil Kemenag Aceh resmikan Gedung SBSN di MTsN 3 Aceh Barat

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:46 WIB

Gara Gara Cekcok mulut Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:53 WIB

Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pria Yang Terlibat Dalam Kasus Pencurian Mesin Hand Tractor

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:15 WIB

Danrem 012/TU Resmikan Gedung Baru Rumah Sakit TK IV IM 07.02/Mbo

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:52 WIB

Danrem 012/TU Terima Kunjungan Kerja Kepala KPP Pratama Meulaboh

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:59 WIB

Adi Warga Tangan Tangan Korban Nelayan Diketemukan Tidak Bernyawa Lagi. Tim Gabungan Berhasil Evakuasi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Nasrul Sufi Sambut Baik Pelantikan Gubernur Aceh 7 Februari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:52 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Jan 2025 - 01:07 WIB

BANDA ACEH

Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Minggu, 19 Jan 2025 - 00:46 WIB