JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
“Kami telah mendalami beberapa saksi diantaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada 2 lagi hari ini,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Whisnu belum menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan TPPU tersebut. Dia hanya menyebut salah satu saksi sudah diperiksa pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Whisnu menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan hari ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak lainnya.
“Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK, dengan Kementerian Agama, dengan kejaksaan Agung dan BPK untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK,” jelasnya. (PMJ)