Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Empat Pelaku Judi Di Desa Uyem Beriring.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 23:05 WIB

501,762 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues kembali mengamankan Empat Pelaku/Praktek Jarimah/Perjudian di Desa Uyem Beriring Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, Kamis (25/04/2024).

Menurut Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK, melalui Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah SH menjelaskan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Gayo Lues mendapat informasi dari Masyarakat Desa Uyem Beriring bahwa ada Praktek Maisir/Judi di Desa Tersebut.

“Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan Penyelidikan terkait hal tersebut,” Jelas Kasatreskrim.

Selain itu katanya, bertepatan Pada Kamis Tanggal 25 – April – 2024 sekira Pukul 00.05 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan Empat orang Pelaku Jarinah Maisir (Judi). Pada saat dingerebek ke Empat Pelaku tersebut memang sedang bermain Judi dengan menggunakan Fasilitas Handphone, dan memang ke Empat Pelaku tersebut sedang bermain Judi dengan menggunakan Aplikasi Ludo King.

Atas Perbuatan ke Empat Pelaku tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo langsung mengamankan ke Empat Pelaku bersama barang bukti uang sebesar Rp. 2.035.000 (Dua Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Kini ke Empat Pelaku Judi tersebut langsung ke Empat Pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Adapun Indetitas Pelaku sebagai berikut:
NAMA : SFD
TTL. : Kuta Cane, 17 januari 1978 ,
Pekerjaan : Supir
ALAMAT. : Desa Uyem Beriring Kec.Tripe Jaya Kab.Gayo Lues,

NAMA. : MK
TTL. : Pasir , 10 APRIL 1987.
Pekerjaan : Wiraswasta
ALAMAT : Desa Pasir Kec.Tripe Jaya Kab.Gayo Lues,

NAMA : RSD
TTL. : Kuta Panjang, 03 September 1985
Pekerjaan : PETANI
ALAMAT. : Desa Kec. Kab.,

NAMA : JN
TTL. : lhokseumawe, 10 Agustus 1991
Pekerjaan : pedagang
ALAMAT. : desa Kerukunan kec. Kuta panjang kab. Gayo lues.

Barang Bukti Yang Diamankan

1. uang tunai senilai Rp. 2.035.000 dengan rincian:

– uang 100 ribu sebanyak 7 lembar.

– uang 50 ribu sebanyak 17 lembar

– uang 20 ribu sebanyak 2 lembar

– uang 10 ribu sebanyak 14 lembar

– uang 5 ribu sebanyak 38 lembar

– uang 2 ribu sebanyak 47 lembar

– uang seribu sebanyak 21 lembar

2. 1 (satu) Unit Handphone Jenis Vivo Y16 Warna Midnight Blue. []

Berita Terkait

Babinsa Koramil 10 / Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Kenyaran
Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Petani Tanam Padi
Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang bantu warga membuat lantai pertapakan
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Melalui kegiatan Komunikasi Sosial Babinsa ELALUI GIAT ciptakan situasi yang baik dengan warga Binaan
Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=