GAYO LUES — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Gayo Lues bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar proses mediasi terhadap 63 nomor rekening pelanggan dari instansi pemerintahan yang menunggak pembayaran air bersih. Langkah ini merupakan upaya penyelesaian piutang yang telah berlangsung lama dan membebani keuangan perusahaan daerah setiap tahunnya.
Mediasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada Rabu (29/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Yusril Ardi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gayo Lues. Dalam mediasi tersebut, pihak Perumda Tirta Sejuk menghadirkan berbagai perwakilan dari instansi pemerintah yang tercatat memiliki tunggakan kategori aktif.
Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara, menyebutkan bahwa dari total 65 instansi yang dipanggil, sebanyak 63 nomor rekening pelanggan aktif terdata menunggak iuran air bersih dengan nilai keseluruhan mencapai Rp412.345.143. Tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari empat bulan hingga 165 bulan, dengan rata-rata keseluruhan mencapai 50 bulan per rekening.
“Yang kami panggil adalah instansi pemerintahan, mulai dari kantor dinas, unit layanan, hingga sekolah-sekolah negeri. Ada yang menunggak hanya beberapa bulan, tapi ada pula yang mencapai belasan tahun. Secara total ini menjadi beban yang cukup besar bagi keberlangsungan layanan air bersih kami,” ujarnya.
Ricky menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai mekanisme penagihan sebelumnya, mulai dari pemberitahuan rutin, surat teguran, hingga pendekatan personal. Namun karena belum mencapai hasil yang optimal, langkah mediasi dengan Kejaksaan menjadi jalan strategis yang ditempuh untuk mengurai permasalahan ini secara baik-baik.
“Langkah ini bukan untuk memojokkan pihak manapun, tapi untuk mencari solusi yang adil, mengingat ini menyangkut keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat luas. Apabila dalam proses mediasi ini tak tercapai kesepakatan, tentu kami akan menempuh jalur hukum lanjutan mulai dari somasi hingga proses litigasi di pengadilan,” tegasnya.
Ia menekankan, penanganan tunggakan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga likuiditas, keberlanjutan operasional, dan perlindungan terhadap aset daerah. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Air Minum Tirta Sejuk dinilai harus menunjukkan ketegasan agar tidak menjadi beban fiskal daerah di masa depan.
Pihak Kejari Gayo Lues melalui Seksi Datun turut memberi dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh Perumda dengan prinsip mengedepankan pembayaran secara musyawarah terlebih dahulu. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diberikan ruang dialog untuk menyepakati penyelesaian tunggakan secara bertahap atau sekaligus, bergantung kesiapan dan komitmen dari masing-masing instansi terkait.
Kerja sama strategis antara Perumda dan kejaksaan ini diharapkan tak hanya menyelesaikan persoalan piutang, tapi juga membangun kesadaran kolektif antarinstansi pemerintah untuk lebih tertib dalam kewajiban pengelolaan utilitas daerah. Upaya ini sekaligus menjadi langkah pembenahan secara menyeluruh dalam menjaga kinerja dan kredibilitas perusahaan daerah sebagai penyedia layanan publik di Gayo Lues. (Abdiansyah)












































