Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 03:42 WIB

50559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” ujarnya seperti dikutip dari laman TNI, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga :  Satgas Yonkav 12/BC Gagalkan Penyeludupan Dua Karung Narkoba Seberat 35 Kg dan 35 Ribu Butir Ekstasi

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” kata Hakim Ketua. (PMJ)

Berita Terkait

IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Pegawai BKN Diajak Ujicoba WFA Untuk Cek Kehandalam Sistem Digitalnya dan Menemukan Talenta Digital
Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, Copot Menteri Yandri Susanto !!
Kasihhati : Dewan Pers Telah Hianati Amanah UU Pers, Bubarkan..!!
Dinilai Lomba Cari Pangung, Bara JP Dukung Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet
Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
Pdt. Penrad Siagian Dukung Prabowo Pangkas Anggaran dan Soroti Langkah Keliru Menteri Keuangan
Akankah Pordasi Bener Meriah Akan Menggelar Muskab ?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:35 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:44 WIB

Review Kelebihan iPhone 13

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:53 WIB

DPMG Aceh Mengucapkan Hari Desa Nasional 15 Januari 2025

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:04 WIB

Bank Aceh Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh 26 Desember 2004-26 Desember 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:25 WIB

Bank Aceh Mengucapkan Dirgahayu Kodam IM Ke-68

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:03 WIB

Rekomendasi Tas Longchamp Terbaik di Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 12:45 WIB

7 Tips Mengatasi Kulit Kering Bayi Dengan Baby Happy

Rabu, 6 November 2024 - 06:27 WIB

Review AC Samsung Terbaru Dengan Berbagai Tipe

Berita Terbaru