Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 03:42 WIB

50533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” ujarnya seperti dikutip dari laman TNI, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga :  Eks Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Harap Bukan Modus

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” kata Hakim Ketua. (PMJ)

Berita Terkait

Sekjen DPP Bara JP Sebut Komjen. Pol. Drs. H. Tomsi Tohir Balaw, M.Si Cocok Isi Jabatan Wakapolri
Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di MPR
Kurang dari 24 jam Pelantikan Presiden RI terpilih, Ini Harapan Besar Ketum DPP Bapera
Subhan Patimahu (Ketua Pemuda Indonesia Timur) Rekomendasikan Jan Maringka sebagai Jaksa Agung RI
Bara JP Dukung Ucapan Prabowo, “Menteri Jangan Cari Uang Dari APBN”
Bara JP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah Yang Bertarung Di Pilkada 2024
Di Acara Rakernas 2024 Bara JP, Rekomendasi Ormas Bara JP menjadi Partai Politik semakin Menguat
BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp64 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Jonniadi Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Serahkan Secara Simbolis Bantuan Siswa PIP

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pekerja Ojek Online.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:08 WIB

PT. BSP Nagan Raya Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Tgk Dayah Nagan Raya Menaruh Harapan Besar Pasangan JOZ Pimpin Nagan Raya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana Dalam Rangka HUT Brimob Ke – 79

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Pj Bupati Nagan Raya Lakukan Sidak ke RSUD Sultan Iskandar Muda, Tekankan Pentingnya Pelayanan Optimal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Cegah Pelanggaran dalam Kampanye dan Tertib Debat Kandidat hingga APK, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Ny. Hj. Ubiet Junita Sari Iskandar, SKM, M.Epid, PJ Ketua Dekranasda Nagan Raya Tinjau Gedung Showroom

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pekerja Ojek Online.

Sabtu, 26 Okt 2024 - 12:54 WIB