Teuku Okta Randa Bersyukur, Laporannya Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu, Sudah Mendapat Putusan Yang Tepat dari Panwaslih Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:45 WIB

50697 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Alhamdulillah pada Kamis Malam 21 Maret 2024 sekitar jam 10.00, gugatan Teuku Okta Randa Kandidat DPRD/DPRA Partai Golkar, Nomor urut 4, Dapil 6 Aceh Timur, terkait Pelanggaran Administratif pemilu telah mendapat putusan dari Panwaslih Aceh, katanya Jumat (22 Maret 2024).

“Putusannya diyakini benar dan tepat, dengan ituTeuku Okta Randa menyampaikan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terima Kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, telah memberi dukungan dan doa, sehingga semuanya bisa selesai sesuai harapan,”.

Pelaporan Teuku Okta Randa didampingi langsung tim pengacara Bakumham DPD I Partai Golkar Aceh beberapa waktu lalu, telah mendapat respon dan putusan yang cukup baik dari Panwaslih Aceh, ujarnya.

Dalam putusan yang dikeluarkan Panwaslih Aceh disebutkan antaranya, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, telah memberi Putusan dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, ujar Teuku Okta Randa.

Selanjutnya, Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan oleh: Teuku Okta Randa S.H., M.H., dari Aceh Timur.

Di alinea lain diuraikan, “pihak terlapor”, meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi.

Putusan sidang Panwaslih Provinsi Aceh yang di terima Teuku Okta Randa tersebut, Ttd: Agus Syahputra (Ketua), Fahrul Rizha Yusuf (Anggota), Maitanur (Anggota), pungkas Teuku Okta Randa.

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru