Tersangka Oknum Tim Ses Caleg Nagan Raya Kasus Tindak Pidana Pemilu Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa

Redaksi

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 20:55 WIB

501,091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Senin 25 Maret 2024, sekira pukul 12.30 wib s/d bertempat Kejaksaan Negeri Nagan Raya, telah melaksanakan tahapan penyidikan perkara berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan

“Ya sudah P21, kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang td (25/03).”

Untuk tersangka yakni, berinisial MN (48), tercatat pekerja Wiraswasta Domisili Desa. Lamie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya Provinsi Aceh.

Barang Bukti, 1. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemiluh Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (SYAWARDI).

Kemydian 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Penyerahan dilakukan langsung Bripka ADE RAHMAT SAPUTRA, S.AB yang merupakan KANIT TIPIDKOR SAT RESKRIM

Penyerahan di terima, YOGA MOHD AFDHAL, SH yang merupakan Ajun Jaksa Madia, yang nerupakan Jaksa Fungsional. ( red )

Berita Terkait

Bupati Nagan Raya TRK Tepung Peusijuk Mimbar Khatib Jum’at Masjid Baitul Mukhlisin Desa Kuta Baro.
Ormas GRIB Jaya Aceh Kabupaten Nagan Raya Resmi Dibubarkan.
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Brimob Aceh Patroli Rutin Di Nagan Raya
Para Camat Se Nagan Raya Ikut Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih Dari Disperindagkop
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine
Edi Kamal Anggota DPR Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran Di Nagan Raya
Edi Kamal Ketua DPC Partai Demokrat Nagan Raya Ucap Selamat Atas Pelantikan Rauzatul Jannah Anggota DPRK Periode 2024 – 2029