JAKARTA | Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dalam proses penggeledahan di Ponpes Al Zaytun. Penggeledahan dilakukan berkenaan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
“Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” terang Djuhandhani kepada pewarta, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak sembilan item barang disita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak 18 item barang disita.
“Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita,” tandasnya. (PMJ)