T.M.Raja Jurnalis Pasee Angkat Bicara, Terkait Kepsek Diduga Lakukan Diskriminasi Pada Wartawan di Meulaboh Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:17 WIB

50606 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-, Kembali Mencuat di media sosial, pelecehan profesi wartawan terulang kembali, kiniterjadi dilingkungan Lembaga Pendidikan, dimna salah seorang Jurnalis/wartawan Meulaboh Aceh Barat, di ancam kohtakoe (Potong leher) saat hendak mencari informasi terkait adanya dugaan pungli dilingkungan lembaga pendidikan tersebut. Rabu (20/3/2024)

Oknum Pejabat lembaga pendidikan dimaksud, diketahaui adalah Kepala SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat yang berinisial (TR), ketika Wartawan datang kesekolahnya, ingin melakun konfirmasi tentang dugaan pungli, malah Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru wartawan itu, mendapatkan diskriminasi oleh Oknum kepala sekolah dimaksud.

Oknum Kepala sekolah tersebut bertindak dengan arogansinya “membentak, mengancam dan menuduh bahwa informasi pungli tersebut merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja, bahkan juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun dan akan mempersoalkan wartawan itu.

Kasus pelecehan profesi terhadap wartawan Meulaboh Aceh barat itu, membuat T.Muhammad Raja Wartawan Pasee yang juga Pimpinan Redaksi Tumpasaceh.com dan Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI-Aceh Utara) angkat bicara dan menegaskan siapapun tak bisa menghalang-halangi tugas Insan PERS, apalagi melecehkannya.

Karena Hal itu, telah tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi Tugas Jurnalis/Wartawan, dan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar T.Muhammad Raja yang sering di Sapa T.M.Raja, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 disebut Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap Insan Pers secara Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tujuannya Untuk menjamin kemerdekaan Insan Pers, ujar T.M.Raja, tambahnya Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas T.M.Raja kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi dengan seketika, saat wartawan Mencoba komfirmasi terkait dugaan pungli kepada wali Siswa dengan dalih Uang Praktek lapangan.

T.M.Raja Meminta Kepala dinas Pendidikan Aceh, mencopot Kepsek tersebut dan pihak penegak hukum (APH) di wilah Provinsi Aceh, agar Mengaudit Angaran BOS di SMKN 2 meulaboh Aceh Barat mencapai 1 Milyar dalam setahun, Namun Masih saja terjadi Pungutan Liar di SMKN itu.

Seperti yang telah di akui oleh kepsek itu sendiri, “Memang ada biaya yang dikutipnya untuk biaya praktek kerja lapangan dengan jumlah bervariasi tergantung jaraknya seperti di Aceh Barat Rp.600.000,- , diluar Aceh Barat (Kabupaten Nagan Raya) sebesar Rp.650.000,- dan luar provinsi Aceh (Medan) sebesar Rp.3.000.000,-.”

Dan itu, sangat memberatkan bagi wali siswa, terlalu mahal biaya pendidikan di Negeri yang kaya dengan Dana (OTSUS) “Apalagi masuk bulan ramadhan kebutuhan dapur masyarakat tentu meningkat, malah dibebani lagi dengan biaya praktek anaknya, yang besar jumlah uangnya sangat membebankan orang tua siswa, apalagi bagi siswa yang pedapatan orang tuanya kecil itu terlalu mahal.” Tutup T.M.Raja

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru