Medan — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya angkat suara terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berpelat BL Aceh saat meninjau jalan rusak di Kabupaten Langkat. Bobby menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan razia maupun tindakan penilangan, melainkan bagian dari langkah sosialisasi awal kebijakan penggunaan pelat kendaraan yang akan diterapkan secara resmi pada tahun 2026.
“Ini bukan hal baru. Riau sudah mulai, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Jawa Barat, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah juga sudah menerapkan. Tapi giliran kita di Sumut, malah jadi heboh,” kata Bobby di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (29/9/2025).
Menurut Bobby, kebijakan tersebut menyasar kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumut namun masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah, bukan kendaraan pribadi atau perorangan yang sedang melintas.
“Intinya bukan soal plat luar dilarang masuk Sumut. Kalau perusahaan itu berdomisili di Aceh, ya silakan. Tapi kalau beroperasi di Sumatera Utara, pajaknya seharusnya dibayarkan di sini. Itu yang ingin kita sampaikan,” ujarnya.
Bobby menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi pajak kendaraan bermotor, terutama dari sektor industri dan transportasi. Pajak yang dibayarkan di daerah, menurutnya, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan yang kerap rusak akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.
“Jalan rusak ini kan sering jadi keluhan. Tapi ketika kita cek, ternyata banyak kendaraan dari perusahaan yang beroperasi di Sumut menggunakan pelat luar. Pajaknya bukan ke kas daerah, padahal jalannya mereka pakai setiap hari. Ini yang kita benahi pelan-pelan lewat sosialisasi,” jelas Bobby.
Terkait video yang beredar, Bobby menjelaskan bahwa momen tersebut terjadi ketika dirinya tengah meninjau kawasan Tangkahan, Kabupaten Langkat, yang sebelumnya dilaporkan mengalami kerusakan jalan cukup parah dan menelan korban akibat ambles. Di lokasi itu, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan dan satu kendaraan swasta.
“Pertama, kita tegur karena muatan jelas berlebihan, itu merusak jalan. Kedua, kita sampaikan soal pelat kendaraan, agar kalau perusahaannya di Sumut, tolong balik nama ke pelat BK atau BB,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada penilangan maupun penyitaan surat-surat kendaraan dalam aksi tersebut. Menurutnya, yang dilakukan saat itu murni bentuk sosialisasi dan penyampaian informasi langsung kepada para pengelola kendaraan, khususnya dari sektor korporasi.
“Ini belum penindakan, baru tahap awal dulu. Kita mulai dengan komunikasi, edukasi, dan harapannya para pelaku usaha bisa memahami dan mendukung kebijakan ini,” tegas Bobby.
Kebijakan tersebut, lanjut Bobby, menjadi bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut, keberadaan kendaraan pelat luar yang beroperasi permanen di Sumut namun membayar pajak ke provinsi lain, menjadi tantangan tersendiri dalam perhitungan keuangan daerah.
Dalam sejumlah provinsi lain, kebijakan serupa telah menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah, dan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan sosialisasi kepada perusahaan maupun pengusaha transportasi.
Meski demikian, video tersebut telah memantik beragam respons, terutama dari masyarakat dan sejumlah tokoh di Aceh yang mengkhawatirkan adanya diskriminasi terhadap kendaraan pelat luar. Namun Bobby menegaskan bahwa langkah ini tidak menyasar masyarakat luar, melainkan lebih kepada kewajiban fiskal perusahaan yang beroperasi tetap di wilayah Sumatera Utara.
“Kita tidak menyasar orang Aceh atau kendaraan dari luar Sumut. Ini soal pajak perusahaan dan tanggung jawab korporasi yang menikmati fasilitas di daerah ini,” pungkasnya. (*)