SKPA Dilarang Main Proyek, Mualem Harus Evaluasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Keberlangsungan Pemerintah Aceh yang Maju dan Bersih sangat tergantung pada sebagus mana kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kata Tarmizi Age Ketua Influencer Aceh Mualem-Dek Fad yang juga Inisiator Aceh Goet, Senin (30/3/2026).

SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) sebagai organisasi/lembaga di lingkungan Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, mencakup dinas, badan, sekretariat, dan satuan polisi pamong praja, harus bersih dari berbagai tindakan tidak terpuji seperti korupsi dan kerja kotor serta kerja buruk lainnya.

SKPA berperan dalam melaksanakan program/kegiatan teknis, pengelolaan anggaran, dan peningkatan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat Dilarang bagi Kepala SKPA untuk “bermain” atau terlibat dalam manipulasi proyek didasarkan pada aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara umum, tindakan ini dilarang karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip transparansi.

Gubernur Aceh dan Wagub diminta mengevaluasi kepala SKPA atau siapa saja di Pemerintah Aceh yang bermain, karena ini sangat merugikan rakyat Aceh.

Tugas Kepala SKPA dan Oraganisasi di Pemerintah fokus pada percepatan realisasi fisik dan keuangan, serta dilarang terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek atau pengaturan tender yang tidak sesuai prosedur, apa lagi menjual proyek, ujar Tarmizi Age.

Sebagai ASN, Kepala SKPA terikat pada aturan yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua ini harus di waspadai rakyat Aceh.

Keterlibatan dalam “permainan proyek” dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang) yang diawasi ketat oleh lembaga seperti KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

SKPA dan ASN serta Organisasi Pemerintah sangat dilarang jual menjual proyek apalagi dikerjakan oleh sendirinya, mereka sangat dilarang jadi kontraktor, jikalau ada temuan yang bermain maka Mualem-Dek Fad harus segera mengambil tindakan, tutup Tarmizi Age.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kakanwil Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Koordinasi Perdana di Banda Aceh
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh
Perkuat Sinergi DBH CHT, Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Satpol PP Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Rp72,75 Miliar Bantuan Presiden Disalurkan untuk Pembelian Sapi di 2.750 Desa Terdampak Bencana di Aceh
Gema Santunan IPELMAKER
Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Amal Hasan: Alumni USK Harus Berperan di Garda Terdepan Pembangunan Daerah

Senin, 10 Juni 2024 - 23:23 WIB

Paisal, SE Terpilih Sebagai Ketua Umum Musara Gayo Medan -Sumatera Utara

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:30 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Dari BPJS.

Jumat, 24 November 2023 - 14:20 WIB

Relawan Afrika Ikut Jalan Sehat HUT PGRI Korwil V

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:45 WIB

Pilkades Desa Tung-Tung Batu Kab.Dairi

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:43 WIB

Kombes Pol Purn Haji Jhon Hendri bergabung ke Partai Ummat, Jadi Bacaleg DPR RI Dapil I Sumut

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

Subandi. S. Si, M. Si Kacabdin Bener Meriah

BENER MERIAH

Lulus SNBP 2026, 158 Siswa Bener Meriah Tembus 11 PTN Favorit

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:24 WIB