KUTACANE, BARANEWS | Pada hari Minggu, 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Desa Lawe Sigala Gala. Menanggapi informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Ketika tiba di sebuah rumah di Desa Lawe Sigala Gala, anggota Sat Resnarkoba menemukan seorang pria yang bernama RP(27) Warga Desa Bukit Merdeka Kec. Lawe sigala gala Kab. Aceh Tenggara tengah menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Dengan adanya temuan tersebut, anggota kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Bukit Merdeka.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku RP mengungkapkan bahwa terdapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam baju dan disimpan di dalam lemari rumah. Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap RP, dan pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang lelaki bernama SP (28) Warga Desa Suka Damai Kec. Lawe sigala gala Kab. Aceh Tenggara.
Dalam upaya penangkapan pelaku SP, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta seorang kurir yang dikenal sebagai SK(30) Warga Desa Suka Damai Kec. Lawe sigala gala Kab. Aceh Tenggara. Pelaku SK diketahui sering mengantar paket atas perintah pelaku SP, menjadi perantara dalam transaksi jual-beli narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi, dan kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara,” ujar Kapolres
Seluruh pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,04 gram, 2 bungkus narkotika jenis sabu yg masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat netto 1,77 gram, 2 unit HP merk Oppo dan uang Rp 1.300.000.- yang diamankan telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terangnya