Rentenir Berkedok koperasi Simpan Pinjam Meresahkan Masyarakat Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 23:52 WIB

50623 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Senin 9 Maret 2026. |  Rentenir Berkedok Koperasi simpan Pinjam di Aceh Tenggara Non syariah tampa Izin berkeliaran telah meresahkan masyarakat Aceh Tenggara dekian di sampaikan M Masir ST Ketua DPC Forum Membangun Desa Aceh Aceh Tenggara kepada Bara News di Kutacane Senin 9/3/2026.

M Masir Menyatakan, Saat ini ada pilihan Rentenir yang mengatas namakan koperasi Simpan pinjam berkeliaran mengatakan uang pinjaman dengan bunga uang mencapai 20% kepada para pedagang kecil menengah dengan simtim pembayaran secara cicilan perhari,mingguan atau bulanan.

Diyakini para Rentenir dengan kedok, koperasi simpan pinjam ini di duga tampa izin berkeliaran dan tumbuh subur di Aceh Tenggara membawakan uang pinjamannya khususnya kepada para pedagang kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tampa izin ini karena Aceh Tenggara merupakan daerah bersyariah tidak mungkin ada izin keluar kalau tidak perbankan syariah  contohnya Perbankkan kompensional sudah tidak ada beroperasi di Aceh kecuali perbankan dengan syariah.  jelas M Masir. hal ini telah di atur dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tetangga lembanga keuangan syariah.

Pada kesempatan ini juga  M Masir minta kepada Dinas Koperasi UKM dan Satpol pp Aceh Tenggara dan WH untuk mengambil tindakan tegas dan menertipkannya agar tidak meresahkan masyarakat Bumi Sepakat segenep yang beradat dan bersyariah.

Masir mengurai dan kalkulasi terjadinya potensi kerugian yang di timbulkan masyarakat dengan beredarnya para rentenir atau tengkulak  ini “Coba kita kalkulasikan ada 2 atau 3 kelompok yang mengambil uang mekar 1 kelompok 10 sampai 12. Berarti kita rata-ratakan 20 kepala keluarga yang menerima di desa  berarti 20 x 300 desa sama dengan 6000 kepala keluarga di Kalikan rata-rata keuntungan 200.000 per kepala keluarga dalam 6 bulan terus kita buat berarti uang masyarakat aceh tenggara di ambil RP 1,2 Miliar jadi satu tahun Rp 2,4 Miliar ,pertayaanya sudah berapa tahun beroperasi.tandas Masir. (Kasirin).

Keterangan Poto. M Masir ST. Ketua DPC Forum Membangun Desa Aceh Tenggara.

Berita Terkait

Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Laboratorium Minim, Sekolah Menengah di Aceh Tenggara Andalkan Praktikum Digital
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Lawe Harum Kembali Jadi Sorotan Publik, Proyek Miliaran Rupiah Diduga Asal Jadi dan Petani Masih Terancam Gagal Panen
TIPIKOR Ancam Lapor ke APH Rekanan Belum Tinjut Temuan LHP BPK RI Dinas PUPR Agara. Mencapai 1,96 Milyar
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Dinas PUPR Agara Baru Tindak Lanjuti 67 % Temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap Adanya Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 Milyar

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:53 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:20 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026

Berita Terbaru