Jakarta, Minggu (31/8/2025) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa negara menjamin dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat. Pernyataan ini disampaikannya di Istana Negara, Jakarta, menyusul gelombang demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan beberapa daerah lain.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menyoroti sejumlah aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan dan perusakan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa negara dapat melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran hukum selama aksi berlangsung.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah serta instansi publik maupun rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.
Presiden meminta aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis dan melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aksi perusakan, penjarahan, dan ancaman terhadap kehidupan masyarakat.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menekankan kembali agar seluruh warga negara menyampaikan aspirasi secara damai, sementara aparat bertugas melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban publik. (*)