Presiden Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Wajah Hukum Indonesia Mulai Bersolek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:56 WIB

50605 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli, yang berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Dengan disetujuinya abolisi tersebut, proses pengusutan perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang menyeret nama Tom Lembong, dihentikan sepenuhnya.

Abolisi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian abolisi harus mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum secara adil dan berimbang. Ini menjadi indikasi bahwa Presiden tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap menempatkan keadilan sebagai fondasi utama penegakan hukum. Publik memahami bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong sejak awal sarat dengan muatan politis, namun dengan keputusan ini, sejarah baru telah ditorehkan—hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Masyarakat juga menyadari bahwa konflik yang terus memanas antar anak bangsa, yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional, kerap dipicu oleh upaya menjadikan hukum sebagai alat pemberangus lawan politik. Oleh karena itu, Presiden Prabowo diharapkan bersikap tegas terhadap para aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan menjual integritas demi kepentingan politik tertentu. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru