JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli, yang berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Dengan disetujuinya abolisi tersebut, proses pengusutan perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang menyeret nama Tom Lembong, dihentikan sepenuhnya.
Abolisi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian abolisi harus mempertimbangkan pendapat DPR RI.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum secara adil dan berimbang. Ini menjadi indikasi bahwa Presiden tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap menempatkan keadilan sebagai fondasi utama penegakan hukum. Publik memahami bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong sejak awal sarat dengan muatan politis, namun dengan keputusan ini, sejarah baru telah ditorehkan—hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan.
Masyarakat juga menyadari bahwa konflik yang terus memanas antar anak bangsa, yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional, kerap dipicu oleh upaya menjadikan hukum sebagai alat pemberangus lawan politik. Oleh karena itu, Presiden Prabowo diharapkan bersikap tegas terhadap para aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan menjual integritas demi kepentingan politik tertentu. (*)