Praktisi Hukum Minta Kewenangan Kejaksaan Fokus Penuntutan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:18 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai Advokat menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Menurutnya, “bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penengakkan hukum dan menempatkan institusi Kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum menjadi lemah”.

Kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan, “maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian” terangnya

Hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Seharusnya bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP dipertegas saja berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Kota Subulussalam bersama Polres Subulussalam

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum Praperadilan” Ujarnya.

Menurut saya itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur, “hal ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan” tutupnya.

[Redaksi: Mr Padank]

Berita Terkait

RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri, “Kata Praktisi Hukum”
Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Ketua Umum Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh Menghadiri Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Pelajar Perantauan Syekh Hamzah Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh-Aceh Besar
Himapakosaka Lhokseumawe Menggelar Goes To School” di Beberapa SMA dan SMK di Kota Subulussalam
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Di Wilayah Kota Subulussalam
Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana
Syahbudin Padang Anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara Apresiasi Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:55 WIB

RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri, “Kata Praktisi Hukum”

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:27 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 03:52 WIB

Ketua Umum Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh Menghadiri Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Pelajar Perantauan Syekh Hamzah Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh-Aceh Besar

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:52 WIB

Himapakosaka Lhokseumawe Menggelar Goes To School” di Beberapa SMA dan SMK di Kota Subulussalam

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WIB

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Di Wilayah Kota Subulussalam

Senin, 3 Februari 2025 - 23:12 WIB

Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:39 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:32 WIB

Syahbudin Padang Anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara Apresiasi Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K.

Berita Terbaru