Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. DPR menyetujui permintaan presiden tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Dalam kasus itu, ia dinilai memperkaya pihak lain dengan membuka keran impor kepada sepuluh perusahaan. Tom membantah tuduhan itu dan menyebut kebijakan impor gula yang ia ambil semata-mata untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Ia juga menekankan tidak memiliki hubungan dengan para pemilik perusahaan importir gula.
Sementara itu, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Hasto divonis bersalah atas dakwaan menghalangi proses penyidikan.
Langkah Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada dua tokoh tersebut diambil berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan strategis demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyebut langkah ini mempertimbangkan upaya menjaga kondusivitas nasional, rasa persaudaraan antar elemen bangsa, serta kontribusi kedua tokoh terhadap Republik Indonesia.
Supratman juga menjelaskan bahwa permintaan pertimbangan kepada DPR disampaikan Presiden melalui dua surat resmi bernomor R.42/PRES/07/2025 dan R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. DPR menyatakan sepakat memberikan pertimbangan dan persetujuan, dan kini tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden sebagai tindak lanjut.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo dan DPR. Namun, ia mengatakan masih akan membahas lebih lanjut mengenai dampak hukum dari abolisi tersebut. “Karena ada akibat-akibat hukumnya, kita harus membahas dulu,” ujar Ari. Ia juga menyampaikan bahwa akan segera menginformasikan langsung keputusan ini kepada kliennya.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan DPR dan Presiden terkait abolisi terhadap Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan belum menerima informasi resmi dan baru mengetahui hal tersebut dari media.
Terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum Supratman mengatakan hal itu merupakan bagian dari program amnesti massal terhadap 1.116 narapidana yang memenuhi kriteria. Ia menyebut jumlah ini merupakan hasil verifikasi dari target awal pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Pemberian amnesti ini telah melalui proses seleksi ketat di internal Kemenkumham.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyambut baik amnesti terhadap Hasto. Ia menilai bahwa seharusnya Hasto telah divonis bebas sejak pengadilan karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Menurut Ribka, sidang yang menjatuhkan vonis kepada Hasto justru berlangsung penuh dengan muatan politis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hal itu sebagai kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya tetap akan mempelajari lebih lanjut proses dan dasar pemberian amnesti tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Hasto masih dalam tahap banding.
Langkah Presiden Prabowo ini menandai pertama kalinya pengampunan hukum diberikan sejak awal pemerintahannya. Respons publik, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan, terus bermunculan seiring semakin dekatnya tahapan transisi politik di sejumlah partai besar. (*)