Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, DPR Setujui

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:27 WIB

50624 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. DPR menyetujui permintaan presiden tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Dalam kasus itu, ia dinilai memperkaya pihak lain dengan membuka keran impor kepada sepuluh perusahaan. Tom membantah tuduhan itu dan menyebut kebijakan impor gula yang ia ambil semata-mata untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Ia juga menekankan tidak memiliki hubungan dengan para pemilik perusahaan importir gula.

Sementara itu, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Hasto divonis bersalah atas dakwaan menghalangi proses penyidikan.

Langkah Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada dua tokoh tersebut diambil berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan strategis demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyebut langkah ini mempertimbangkan upaya menjaga kondusivitas nasional, rasa persaudaraan antar elemen bangsa, serta kontribusi kedua tokoh terhadap Republik Indonesia.

Supratman juga menjelaskan bahwa permintaan pertimbangan kepada DPR disampaikan Presiden melalui dua surat resmi bernomor R.42/PRES/07/2025 dan R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. DPR menyatakan sepakat memberikan pertimbangan dan persetujuan, dan kini tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden sebagai tindak lanjut.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo dan DPR. Namun, ia mengatakan masih akan membahas lebih lanjut mengenai dampak hukum dari abolisi tersebut. “Karena ada akibat-akibat hukumnya, kita harus membahas dulu,” ujar Ari. Ia juga menyampaikan bahwa akan segera menginformasikan langsung keputusan ini kepada kliennya.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan DPR dan Presiden terkait abolisi terhadap Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan belum menerima informasi resmi dan baru mengetahui hal tersebut dari media.

Terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum Supratman mengatakan hal itu merupakan bagian dari program amnesti massal terhadap 1.116 narapidana yang memenuhi kriteria. Ia menyebut jumlah ini merupakan hasil verifikasi dari target awal pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Pemberian amnesti ini telah melalui proses seleksi ketat di internal Kemenkumham.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyambut baik amnesti terhadap Hasto. Ia menilai bahwa seharusnya Hasto telah divonis bebas sejak pengadilan karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Menurut Ribka, sidang yang menjatuhkan vonis kepada Hasto justru berlangsung penuh dengan muatan politis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hal itu sebagai kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya tetap akan mempelajari lebih lanjut proses dan dasar pemberian amnesti tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Hasto masih dalam tahap banding.

Langkah Presiden Prabowo ini menandai pertama kalinya pengampunan hukum diberikan sejak awal pemerintahannya. Respons publik, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan, terus bermunculan seiring semakin dekatnya tahapan transisi politik di sejumlah partai besar. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru