Polri Naikkan Status Penyidikan Terhadap 4 Produsen Besar dalam Kasus Beras Oplosan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:36 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30 Juli 2025 — Kasus peredaran beras oplosan kian menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi Kementerian Pertanian mengungkap maraknya pelanggaran mutu beras yang beredar di pasar. Presiden Prabowo Subianto, dalam sejumlah arahan kabinet, telah meminta agar kasus ini ditangani secara menyeluruh, tuntas, dan dengan penindakan tegas.

Menanggapi arahan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia langsung bergerak cepat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menaikkan status penyidikan terhadap empat produsen besar yang diduga kuat terlibat dalam praktik beras oplosan: PT FS, PT WPI, SY, dan SR.

“Sudah ada 16 produsen yang kita klarifikasi dan periksa. Dari pendalaman awal, empat di antaranya kini naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers pada Selasa (29/7), di Jakarta.

Investigasi awal dilakukan oleh Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 dengan mengambil 232 sampel dari 212 merek beras yang beredar di 10 provinsi. Hasilnya mencengangkan: 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu, baik kategori premium maupun medium. Secara spesifik, 71 sampel tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 3 sampel lainnya tak hanya gagal memenuhi standar SNI, tetapi juga memiliki berat kemasan yang tak sesuai dengan label.

“Kami bahkan menemukan 19 merek yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: mutu tak sesuai SNI, harga melampaui HET, dan berat di bawah standar. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi dan perlindungan konsumen,” tegas Jenderal Sigit.

Dalam pengembangan penyelidikan, Polri juga telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, dan 8 di antaranya dipastikan tidak memenuhi standar mutu.

Penyelidikan terhadap empat produsen besar kini dilengkapi dengan serangkaian langkah hukum: 39 saksi dan 4 ahli telah diperiksa, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di sejumlah gudang dan tempat produksi. Sejumlah lokasi juga telah diberi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini, menurut Kapolri, bukan hanya terjadi di sentra-sentra distribusi besar. Di daerah, penindakan serupa juga mulai menunjukkan hasil. Misalnya di Riau, Polda setempat berhasil mengungkap modus peredaran beras reject yang dipoles menjadi beras medium lalu direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Di Kalimantan Timur, aparat mengamankan sekitar 4 ton beras oplosan dari salah satu distributor lokal.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif atau industri, praktik beras oplosan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Mutu pangan, terutama beras sebagai komoditas pokok, menjadi isu strategis yang memengaruhi ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap tata niaga nasional.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik seperti ini. Ini bukan semata urusan ekonomi, tetapi soal keadilan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak. Sesuai instruksi Presiden, kualitas dan distribusi pangan tidak boleh main-main,” tegas Kapolri.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap empat produsen besar tersebut masih terus berlangsung. Polri memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparan dan berdasarkan alat bukti yang kuat, untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan terhadap konsumen dan produsen yang taat aturan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru