Langsa, 20 Mei 2025 – Aparat penegak hukum Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi bersama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil diungkap dan digagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 86,046 kilogram di wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Keberhasilan penindakan ini diawali oleh informasi intelijen dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai dugaan pengiriman narkotika asal Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Kepolisian Resor Langsa, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa.
Tim gabungan tersebut secara intensif melaksanakan koordinasi, berbagi informasi, dan analisis bersama guna mengidentifikasi lokasi pendaratan dan penyimpanan barang haram tersebut. Setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam, pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias E (28), yang berperan sebagai tekong langsir atau pengangkut sabu dari jalur laut ke darat.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku, tim kemudian melakukan penyisiran di sebuah lahan tambak milik warga yang terletak di wilayah Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di lokasi tersebut ditemukan empat karung yang telah dikubur secara tersebar di area tambak. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat karung tersebut dengan disaksikan langsung oleh pelaku, ditemukan 82 bungkus yang diduga kuat berisi narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih mencapai 86,046 kilogram.
Barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke KPPBC TMP C Langsa untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil estimasi aparat, keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 430.230 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus menghindarkan negara dari beban pembiayaan rehabilitasi senilai Rp687.920.560.800 (enam ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah).
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, dalam pernyataannya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk implementasi nyata dari komitmen institusi dalam perang melawan narkotika. “Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector, melindungi masyarakat dari bahaya laten peredaran gelap narkotika. Kami berkomitmen penuh terhadap arahan Presiden Republik Indonesia melalui program Desk Pemberantasan Narkoba, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bea Cukai Langsa saat ini telah mengantongi predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagai pengakuan terhadap dedikasi institusi dalam tata kelola birokrasi yang bersih dan berorientasi pelayanan publik.
Sebagai catatan, sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan telah berhasil mengungkap total penyelundupan narkotika jenis sabu mencapai ±189 kilogram, yang mencerminkan skala ancaman yang serius terhadap masyarakat dan generasi muda Indonesia.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menjadi mitra aktif aparat penegak hukum. Informasi yang tepat waktu dan akurat dari masyarakat sangat krusial dalam membatasi ruang gerak jaringan narkotika internasional yang terus berkembang. (RED)