Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:50 WIB

501,419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang mengundang keprihatinan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam insiden ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang tinggal di Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Saat kejadian, Husna tengah duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan secara cepat merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar. Menerima laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari warga dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Keduanya diketahui bernama MN (24), dan RT (24), keduanya merupakan warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, yakni OPPO A60.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan yang serius, apalagi menyasar anak di bawah umur dan dilakukan dengan unsur kekerasan. Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini bukan kejahatan biasa. Korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap anak-anak yang sering bermain di luar rumah,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi, lanjutnya, akan terus hadir dan bertindak cepat guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

Langkah cepat aparat Polres Aceh Tenggara ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. (RED)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Imbau Hapus Video Kekerasan Anak: “Jangan Tambah Luka dengan Sebaran di Medsos”
Bupati Gayo Lues Minta Camat dan Pengulu Bekerja dengan Hati untuk Wujudkan Perubahan Nyata
Yudisium FKIP Universitas Gunung Leuser, Langkah Awal Menuju Wisuda 2025
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Bupati Aceh Tenggara Serukan Sinergi Hadapi Ancaman Bencana Alam
Bupati Fakhry Tegaskan Pentingnya Pelayanan Cepat dan Tepat dalam Urusan Pertanahan
Terungkap, Pria di Aceh Tenggara Perkosa Anak Kandung Usai Ibu Temukan Bercak Darah
Keluarga Besar Baranews Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Hj. Sri Wahyuny binti Muhammad Jacub
Babinsa dan Warga Bersama-sama Padamkan Api yang Lalap Lima Rumah di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 02:52 WIB

Zulkifi Plt Sekda Nagan Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Dukung Pendidikan Agama dan Dayah

Jumat, 7 November 2025 - 02:17 WIB

Ketua Baitul Mall Nagan Raya Drs Tgk Azhari Idris Minta Kepada Gubernur Aceh.DPRA Dan Baitul Mall Aceh Pertegas Regulasi Zakat Perusahaan

Kamis, 6 November 2025 - 12:38 WIB

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WIB

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Raja Sayang Wabup Nagan Raya Harap PWI Semakin Solid dan Profesional

Rabu, 5 November 2025 - 15:49 WIB

Pengurus PWI Nagan Raya Resmi Dilantik 1 Dekade PWI Nagan Raya tahun 2025 ini Ada 28 orang/lembaga Penerima Anugerah

Rabu, 5 November 2025 - 15:37 WIB

Malam Anugerah 1 Dekade PWI Nagan Raya Camat Seunagan Timur Terima Penghargaan

Selasa, 4 November 2025 - 23:13 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat Atas 1 Dekade PWI Nagan Raya Dan Pengukuhan Pengurus Baru

Selasa, 4 November 2025 - 00:12 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Pimpin Apel Gabungan Pelepasan Purnatugas Sekda Ir. H. Ardimartha

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:33 WIB