ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang mengundang keprihatinan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban dalam insiden ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang tinggal di Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Saat kejadian, Husna tengah duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan secara cepat merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar. Menerima laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari warga dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Keduanya diketahui bernama MN (24), dan RT (24), keduanya merupakan warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, yakni OPPO A60.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan yang serius, apalagi menyasar anak di bawah umur dan dilakukan dengan unsur kekerasan. Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Ini bukan kejahatan biasa. Korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap anak-anak yang sering bermain di luar rumah,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi, lanjutnya, akan terus hadir dan bertindak cepat guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain.
Langkah cepat aparat Polres Aceh Tenggara ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. (RED)