Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:50 WIB

501,380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang mengundang keprihatinan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam insiden ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang tinggal di Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Saat kejadian, Husna tengah duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan secara cepat merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar. Menerima laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari warga dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Keduanya diketahui bernama MN (24), dan RT (24), keduanya merupakan warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, yakni OPPO A60.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan yang serius, apalagi menyasar anak di bawah umur dan dilakukan dengan unsur kekerasan. Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini bukan kejahatan biasa. Korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap anak-anak yang sering bermain di luar rumah,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi, lanjutnya, akan terus hadir dan bertindak cepat guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

Langkah cepat aparat Polres Aceh Tenggara ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. (RED)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Kapolres Gayo Lues Jadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren, Sampaikan Pesan Kapolda Aceh

Minggu, 14 September 2025 - 22:25 WIB

Bupati Gayo Lues Bersama Ribuan Jamaah Gelar Dzikir Akbar Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Pendopo

Minggu, 14 September 2025 - 21:06 WIB

Bupati Gayo Lues Laksanakan Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Program Memakmurkan Masjid

Jumat, 12 September 2025 - 13:31 WIB

JK Sebut Aceh Kini Kondusif: Dulu Toko Tutup Jam 6, Sekarang Bisa Ngopi Malam

Jumat, 12 September 2025 - 13:02 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRK dalam Rapat Paripurna

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gayo Lues Hadapi Kendala Pemberkasan

Rabu, 10 September 2025 - 17:54 WIB

Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues, Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Sejumlah Isu Krusial

Rabu, 10 September 2025 - 16:09 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Turnamen Sepak Bola Piala Bupati di Babak 32 Besar

Berita Terbaru