Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:50 WIB

50545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang mengundang keprihatinan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam insiden ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang tinggal di Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Saat kejadian, Husna tengah duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan secara cepat merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar. Menerima laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari warga dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Keduanya diketahui bernama MN (24), dan RT (24), keduanya merupakan warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, yakni OPPO A60.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan yang serius, apalagi menyasar anak di bawah umur dan dilakukan dengan unsur kekerasan. Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini bukan kejahatan biasa. Korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap anak-anak yang sering bermain di luar rumah,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi, lanjutnya, akan terus hadir dan bertindak cepat guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

Langkah cepat aparat Polres Aceh Tenggara ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. (RED)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Buka MPLS SMKN 1 Kutacane: Ajak Siswa Jadi Generasi Unggul dan Berakhlak
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan dari Pinggang Pelaku
Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas
Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl
Target dapat 10 besar aceh tenggara MTQ di tingkat propinsi
Siltap Pengulu Kute Telah Dibayarkan Bulan Februari tergantung kelengkapan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran)

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25 WIB

Meski Minim Persiapan, Tim Dayung Bener Meriah Berhasil Amankan 11 Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026 Lewat Pra PORA Simeulue

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:45 WIB

Adam Depok FC Nagan Raya VS AJ Motor Bireun Dalam Rangka HUT Bayangkara Polres Pidie Jaya Besok Tampil

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:35 WIB

Tiem Adam Depok FC Siap Bertarung Di Even Turnamen Sepak Bola Piala Wagub Aceh.

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:27 WIB

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Kamis, 24 April 2025 - 12:12 WIB

*Liverpool Selangkah lagi Juara Liga Inggris*

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:00 WIB

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Berita Terbaru