Suka Makmue. : Polemik tapal batas antara Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dan Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya Provinsi Aceh kian memanas.
Camat Seunagan Timur Said Mudhar, M.Pd.,MM dalam keterangan menyampaikan terkait tapal batas antar wilayah Nagan Raya ( Kecamatan Seunagan Timur) dengan Aceh Barat (Kecamatan Pante Ceureumen) yang
Batas wilayahnya adalah batas alam Krueng Meulaboh. Kata Said Mudhar kepada media ini secara tegas.
Berdasarkan dokumen yang kami miliki yaitu peta sebelum pemekaran Kabupaten Nagan Raya, dengan Kabupaten Aceh Barat, ada berita acara secara tertulis bukan asal ngomong dan dokumen lainnya. Ucapnya Said Mudhar Camat Seunagan Timur. Rabu, 24/9/2025.
Kemudian. Camat Seunagan Timur Said Mudhar menyampaikan secara tegas. Sepanjang belum keluar Permendagri tentang tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Barat. Sejengkal tanah pun wilayah Kecamatan Seunagan Timur yang saya pimpin tidak boleh lepas, tetap harga mati yang kita pertahankan. Demi tanah nenek moyang kita.
Jika suatu saat nanti , apapun keluar regulasi dari Mendagri kami menghormati.
Saya sudah menghimbau kepada masyarakat yang berbatasan dengan Aceh Barat untuk menjaga suasana kondusif mengingat Kecamatan Pante Cermen dengan Kecamatan Seunagan Timur tetangga dan masyarakat saling berinteraktif. Pesan Said Mudhar.
Pemekaran Kabupaten Nagan Raya adalah pada tahun 2002, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2002. Kabupaten Nagan Raya dibentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat.
Urusan tapal batas Kecamatan antar Kabupaten pihak Kabupaten yang menyelesaikan nya, tentunya ada Bupati, tidak cukup dengan masyarakat saja. Tambahnya Said Mudhar. ( Red )