Jakarta — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai kendaraan dengan pelat nomor mati atau status pajak nonaktif tidak boleh mengisi bahan bakar di SPBU adalah tidak benar alias hoaks.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, menanggapi beredarnya kabar yang membuat sebagian warga resah, khususnya para pengemudi ojek daring dan pengguna kendaraan pribadi.
“Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar. Di Jakarta tidak ada larangan itu,” kata Brigjen Dekananto di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, informasi tersebut disebarkan secara tidak bertanggung jawab dan hanya memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Tidak ada (larangan itu). Isu seperti ini justru membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif. Kami minta masyarakat tetap tenang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi ojek online atau pengguna kendaraan operasional, agar tetap melakukan pengisian BBM seperti biasa dan tidak perlu khawatir dengan kabar tersebut.
Isu serupa sebelumnya juga telah dibantah oleh PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025. Dalam klarifikasinya, Pertamina menegaskan tidak pernah menerapkan pembatasan pengisian BBM berdasarkan status pelat nomor kendaraan.
Informasi yang tersebar di media sosial maupun aplikasi pesan instan, yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak bisa membeli BBM di SPBU, disebut sengaja dipelintir dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah maupun Pertamina.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan teliti dalam menyikapi informasi di media sosial, serta memastikan kebenaran berita sebelum ikut menyebarkannya.
Brigjen Dekananto juga menambahkan, jika masyarakat menemukan informasi mencurigakan atau menyesatkan, sebaiknya segera melapor ke pihak berwenang atau memanfaatkan saluran resmi klarifikasi dari pemerintah.
“Kami minta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Lebih baik cek ke kepolisian atau instansi terkait lainnya,” tutupnya. (*)


































