Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:45 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh —  Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Tersangka berinisial DW (43) itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,96 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan DW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kepolisian Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

“Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya kerugian negara mencapai hampir dua miliar rupiah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, di Banda Aceh, Selasa (30/9).

Menurut Zulhir, penyidikan dimulai dari serangkaian tahapan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp67,5 juta serta 85 bundel dokumen yang berkaitan dengan operasional KCP Rimo.

Bentuk korupsi yang dilakukan DW terungkap lewat sejumlah transaksi mencurigakan lewat dua layanan keuangan PT Pos Indonesia, yaitu aplikasi Wesel Pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro). DW diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai penanggung jawab operasional keuangan dengan membuat transaksi fiktif.

“Prosedur otorisasi transaksi yang seharusnya ketat diabaikan. Tersangka kemudian memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (berkas N2) agar seolah-olah transaksi sah dan sesuai aturan, padahal dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya investasi,” jelas Zulhir.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh memperkuat dugaan korupsi tersebut. Audit tersebut menghitung nilai kerugian negara secara pasti, serta didukung oleh keterangan ahli auditor.

DW diketahui menjabat sebagai manajer cabang PT Pos Indonesia KCP Rimo pada periode terjadinya tindak pidana tersebut, yakni sepanjang tahun 2024. Melalui jabatannya, DW memiliki akses dan wewenang penuh terhadap dana operasional kantor pos.

“Faktanya, seluruh dana dalam penguasaan tersangka digunakan untuk transaksi fiktif. DW telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” kata Zulhir.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Aceh menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pelayanan publik dan lembaga keuangan negara.

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru