Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan akan menghentikan aliran bahan bakar minyak (BBM) ke tambang ilegal sebagai langkah memutus mata rantai aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.
“Selain penindakan, kami juga berupaya menghentikan atau memutus distribusi BBM yang digunakan untuk tambang ilegal di daerah ini,” ujar Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pengawasan BBM menjadi kunci dalam menekan laju tambang liar. Saat ini pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama yang berada dekat wilayah rawan penambangan ilegal.
“Penertiban tambang ilegal tidak bisa serta merta dilakukan, perlahan tapi pasti. Dalam sebulan ada lima tambang ilegal yang sudah ditutup atau ditertibkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Aceh juga mendukung upaya legalisasi tambang rakyat agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang sah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyebut pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) jadi solusi jangka panjang.
“Wilayah pertambangan rakyat ini langkah preventif, agar yang sebelumnya ilegal menjadi legal. Ketika pertambangan menjadi legal, maka menjadi sumber pendapatan daerah,” kata Zulhir.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian bersama dinas terkait sudah duduk bersama dalam forum diskusi membahas teknis pembentukan WPR tersebut, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Aceh.
Saat ini, ada tiga daerah yang telah mengusulkan pembentukan WPR beserta titik koordinatnya yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Ia juga mendorong daerah lain segera mengajukan usulan serupa.
Namun, di sisi lain, ada beberapa lokasi tambang yang tak bisa langsung diproses sebagai WPR karena berada di wilayah hutan lindung. Menurut Zulhir, hal itu perlu kajian mendalam sebelum diputuskan.
“Pengusulan wilayah pertambangan rakyat ini jadi upaya melegalkan aktivitas tambang. Tapi kami juga harus mematuhi aturan jika wilayahnya termasuk kawasan lindung,” pungkasnya. (*)












































