Pj Bupati Nagan Raya Menghadiri Rapat Paripurna Ke -4 Ini Tangapannya…?

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:07 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menghadiri rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2024 jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.

Persidangan tersebut membahas terkaut dengan rancangan qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Nagan Raya, Selasa (7/5/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Dedy Irmayanda dan Wakil Ketua II Puji Hartini serta dihadiri 13 orang dari 25 anggota dewan, Pj Bupati Fitriany mengaku mengapresiasi kerja keras DPRK.

“Kami (Pemkab Nagan Raya) mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan atas segala perhatian dan kepeduliannya serta kerjasamanya dalam menyikapi permasalahan yang ada di Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.

Menjawab pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat terkait dengan PDRD, Fitriany sependapat bahwa nantinya jika rancangan qanun tersebut telah disahkan, maka akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh SKPK dan masyarakat.

“Tentunya kami sangat sependapat dan menjadi harapan kita semua. Setelah disahkan nanti, akan kami sosialisasikan kembali,” ujar Fitriany.

Kemudian tentang pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar-Sira, Pj Bupati Nagan Raya memiliki prinsip yang sama, agar qanun tersebut tidak hanya menjadi kepentingan daerah saja, namun juga sebagai payung hukum untuk mempermudah kepentingan masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, Fitriany juga setuju dengan pandangan Fraksi Partai Golkar-Sira untuk menekankan kepada eksekutif agar rancangan qanun itu dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan PAD untuk pembangunan Nagan Raya.

“Kami sangat seprinsip. Di samping itu juga, qanun ini merupakan tuntutan pemerintah pusat sebagai salah satu bentuk pelaksanakan kebijakan deregulasi yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di daerah,” ucap Fitriany.

Terakhir, mengenai pandangan umum dari Fraksi Partai Aceh Raya Bersama (ARB), Futriany mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut, karena dengan adanya qanun PDRD itu dapat menjadi payung hukum bagi Pemkab Nagan Raya untuk peningkatan pengutipan PAD di Nagan Raya.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai ARB meminta agar Pemkab Nagan Raya agar dapat memungsikan rancangan qanun PDRD dengan baik, kemudian juga untuk dapat mengawasi pemungutan retribusi parkir di RSUD-SIM yang melebihi tarif dan telah ditetapkan didalam qanun PDRD.

“Kami menerima saran tersebut dan akan mempertimbangkannya. Mengingat dengan adanya qanun ini, akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Nagan Raya untuk peningkatan pengutipan PAD ke depannya, serta mengenai restribusi parkir akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan melalui intansi terkait,” ucap Fitriany.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur forkopimda, sekretaris daerah, para asisten, para staf ahli, para kabag, kepala SKPK, para camat serta tamu undangan lainnya. (red )

Berita Terkait

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana
TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong
H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.
Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan
Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan
Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan
Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia
Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru