Pernyataan Resmi Kelompok Masyarakat Terkait Aksi Gubernur Sumut Menghentikan Truk Berpelat BL

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 00:34 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 29 September 2025 – Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang terekam dalam video viral saat menghentikan truk bermuatan dengan pelat BL (Aceh) di kawasan Kabupaten Langkat menuai berbagai tanggapan. Dalam video yang tersebar di media sosial, Gubernur Sumut terlihat mengarahkan sopir truk agar mengganti pelat BL menjadi pelat BK, dengan alasan agar pajak kendaraan masuk ke kas provinsi Sumatera Utara.

Tindakan tersebut sontak memicu reaksi publik, khususnya dari masyarakat Aceh, yang menilai tindakan itu berlebihan, berpotensi diskriminatif, serta dapat menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Selain itu, sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti aspek legalitas dari tindakan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Muhammad Idris, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banda Aceh, menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara segera mengklarifikasi maksud dan tujuan dari sikap tersebut secara terbuka kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang bahwa tindakan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah — dalam hal ini pelat BL — tanpa dasar hukum yang jelas, adalah bentuk kekeliruan dalam penerapan kewenangan pemerintah daerah. Itu bisa mencederai semangat kebhinekaan dan mobilitas nasional,” ujar Muhammad Idris dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (29/9/2025) sore.

Ia juga menekankan bahwa STNK dan pelat nomor kendaraan merupakan produk hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Pelat BL sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Negara kita bukan negara federal yang memberlakukan pembatasan antardaerah. Ini wilayah kesatuan, dan kendaraan dari Aceh pun berhak melintas di Sumatera Utara tanpa paksaan mengganti pelat,” tegas Idris.

Dalam konteks hukum, penyelesaian masalah administrasi kendaraan ataupun perpajakan harus sepenuhnya melalui lembaga yang memiliki kewenangan seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Samsat. Ketika seorang kepala daerah atau pejabat publik mengambil langkah langsung di lapangan tanpa prosedur resmi yang ditetapkan, maka hal itu tidak hanya berpotensi menyalahi kewenangan, tetapi juga menciptakan suasana sosial yang tidak kondusif.

Muhammad Idris juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau ulang pendekatan yang dilakukan. “Kami mendorong agar ada pertemuan antarprovinsi, antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut, untuk membahas lebih dalam solusi perpajakan kendaraan regional secara adil, bukan dengan pendekatan sporadis yang menyulut kecurigaan sosial,” paparnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya di media sosial, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dialog dan komunikasi menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi menyangkut isu yang sensitif dan bernuansa antarwilayah.

Sebagai penutup, Muhammad Idris menegaskan bahwa tindakan seperti menghentikan kendaraan karena pelat berbeda tanpa prosedur dan ketentuan undang-undang yang jelas adalah tindakan yang keliru. “Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi semangat kebangsaan. Aceh dan Sumatera Utara adalah wilayah bersaudara dalam bingkai Republik Indonesia. Jangan sampai tindakan sepihak justru memicu jarak sosial dan mengganggu keharmonisan yang selama ini telah kita jaga bersama,” ujarnya.

Hak setiap warga negara untuk melintasi seluruh wilayah Indonesia dengan kendaraan resmi yang terdaftar adalah bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Maka dari itu, setiap kebijakan yang diambil, khususnya oleh pejabat publik, hendaknya berdasarkan hukum yang berlaku dan semangat kesatuan dalam keberagaman. (*)

Berita Terkait

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan
Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
KP3ALA Sambut Positif Terbitnya PP Penataan Daerah, Harapkan Pembentukan Provinsi ALA Segera Terwujud
Dengan Dukungan Tokoh Nasional dan Rencana RPJMN, KP3ALA Serukan ALA Segera Disahkan sebagai Provinsi Baru
Gerakan Pemekaran ALA Makin Terstruktur, KP3ALA Kukuhkan Pengurus Baru

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB