Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:24 WIB

503,989 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 29 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 30 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.853,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.767,13 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.166,89 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.573,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.172,09 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.848,19 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 10.069,77 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.616,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.455,08 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.849,87 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.752,28 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.482,01 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.831,70 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 8,02 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 197,58 untuk rupee India (INR)
16. Rp 55.016,44 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,96 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,06 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.492,56 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 56,25 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 505,38 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.844,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 19.214,32 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.310,53 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,79 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2025.

Tetap terhubung dengan informasi terkini seputar Bea Cukai Aceh melalui Aceh Customs Media Hub. Jangan lupa ikuti media sosial kami dan kunjungi situs resmi kanwilaceh.beacukai.go.id untuk mendapatkan update terbaru!

Berita Terkait

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional
Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Santri Harus Jadi Garda Terdepan Jaga Nilai Keislaman dan Kebangsaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Ponpes Badrul Ulum

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Bupati Gayo Lues Dukung Pemanfaatan Pelabuhan Aceh untuk Dorong Ekonomi Lokal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Kontes Kakao Aceh Tenggara Hebat : Petani Bangkit Menuju Coklat Kelas Dunia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:30 WIB

Santri Dayah Darul Isti Qomah Meriahkan Pawai Hari Santri Nasional di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Berita Terbaru