*Satu pelaku dan Barang bukti (BB) diamankan Sat Resnarkoba.
Kutacane- .Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, menerima laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Tanoh Alas, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan pengendapan. Hari Senin, (15/7-2024) pukul 20.30 WIB,
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba segera memasuki rumah yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki yang terlihat membuang sesuatu ke lantai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh laki-laki tersebut. Pelaku yang mengaku bernama SA (23 thn), warga Desa Kuta Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, langsung diamankan oleh petugas.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., mengatakan bahwa dari penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, diamankan 20 bungkus sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening, dengan berat brutto 2,28 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong, 4 bungkus plastik klip warna putih bening, 2 buah mancis, 2 buah gunting, 1 buah tas beras warna coklat, uang sejumlah Rp. 250.000, dan 1 unit handphone merek Realme. Pungkas Plt Kasi Humas.
Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba membawa tersangka, beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan menyerahkan ke Penyidik Satresnarkoba, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara, dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Tutup Ipda Patar Erwinsyah, S.H. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P. Lubis)