Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkap serangkaian kebijakan afirmatif usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu (30/7/2025), termasuk pembebasan berbagai komponen biaya dalam program rumah subsidi.
“Biasanya karpet merah itu buat investor, tapi sekarang rakyat kecil juga mendapatkannya,” ujar Maruarar kepada media.
Kebijakan dimaksud mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah bersubsidi. Ketiganya digratiskan hingga Desember 2025, setelah sebelumnya hanya berlaku hingga Juni.
“BPHTB yang biasanya 5 persen kini jadi 0 persen. PBG juga digratiskan. PPN ditanggung pemerintah sampai akhir tahun ini,” jelas Maruarar.
Selain insentif fiskal dari pemerintah, dukungan juga datang dari sektor swasta. Pengembang perumahan menyatakan kesediaan menanggung uang muka (DP) bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Maruarar, langkah ini merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang kini mulai tumbuh dalam praktik kebijakan publik.
“Mereka berbagi dengan membayarkan DP-nya, jadi DP gratis khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Maruarar menyebut fenomena ini sebagai wujud dari “Berbaginomics” — sebuah pendekatan solidaritas sosial dalam pembangunan ekonomi yang mendorong keterlibatan aktif semua pihak, termasuk pelaku usaha. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah perusahaan besar telah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk mendukung perumahan rakyat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempercepat akses terhadap hunian layak dan terjangkau bagi kelompok masyarakat rentan. Pemerintah berharap, dengan berbagai relaksasi biaya dan kolaborasi lintas sektor, tingkat backlog perumahan nasional dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. (*)