Pembelaan Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri di Sidang Pra Peradilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:08 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang diwakili oleh Ian Iskandar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

Ian menyebutkan bahwa kliennya terjerat hukum dikarenakan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo takut dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian.

“Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Ian melanjutkan bahwasanya SYL kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) perihal pemerasan terhadap dirinya diduga oleh pimpinan KPK.

“Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian.

Berdasarkan dumas tersebut kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan hingga berujung penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli Bahuri dijerat sangkaan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(PMJ)

Berita Terkait

Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta
Prabowo Ambil Langkah Tegas: Empat Pulau yang Diperdebatkan Masuk Wilayah Administratif Aceh
STIAPEN Gandeng ALS Technichem dan Carrie Academy di Singapura, Buka Akses Magang Internasional Bagi Mahasiswa
Luhut Bongkar Minat Serius Investor Asing Bangun Resor Mewah di Empat Pulau Aceh, Tapi Terancam Gagal Akibat Keputusan Mendagri yang Picu Sengketa Wilayah
Sengketa Empat Pulau: Aceh Melawan Penetapan Kemendagri, Jerry Massie Curiga Ada “Harta Karun” di Balik Kepentingan Politik

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:52 WIB

Hadiri Pengukuhan MPU, Bupati Mirwan MS: Ulama adalah Lampu Penerang Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:33 WIB

RTA Aceh Selatan: Kami Siap Kawal Ulama, Jaga MPU dari Pengaruh Orang Fasik

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:03 WIB

Bupati H. Mirwan MS Ucapkan Selamat atas Pengukuhan MPU Aceh Selatan 2025–2030: “Ulama adalah Pelita Ummat”

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:30 WIB

Bupati H. Mirwan MS Terbuka untuk Diskusi dan Gagasan Inovatif demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:26 WIB

Bupati H. Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, Keempat Pulau Itu Memang Sudah Sah Milik Aceh

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:13 WIB

Ketua DPM UTU Desak Bupati Aceh Barat Gugat PT MGK atas Dugaan Perusakan Lingkungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:33 WIB

Bupati Bersama Wakil Bupati Aceh Selatan Terus Bergerak Demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:11 WIB

Bupati Aceh Selatan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Trumon Tengah dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

OPINI

Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

Rabu, 18 Jun 2025 - 16:07 WIB