JAKARTA | Perdebatan mengenai batas wilayah antara dua provinsi di ujung barat Sumatera kembali mengemuka, seiring dengan langkah Mulak Sitohang yang mengajukan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-undang tersebut memuat ketentuan pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh serta perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatra Utara. Perbaikan permohonan disampaikan Mulak pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta.
Melalui perkara bernomor 245/PUU-XXIII/2025, Mulak Sitohang mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 17 UU 24/1956 yang dinilainya tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya karena memasukkan empat pulau—yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Menurutnya, secara geografis dan historis, keempat pulau itu lebih tepat berada di bawah wilayah Sumatra Utara. Ia menilai ketentuan dalam undang-undang lama itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menabrak prinsip keadilan wilayah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Pemohon menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengetahui tentang status pulau-pulau tersebut. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya kekurangan informasi publik dan lemahnya transparansi dalam penentuan batas administratif di wilayah perbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebanyakan masyarakat tidak tahu-menahu tentang hal ini,” ujar Mulak di hadapan Majelis Hakim, seraya menekankan pentingnya jaminan konstitusi atas kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
Dalam petitumnya, Mulak meminta Mahkamah menyatakan Pasal 17 UU 24/1956 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, norma yang mengatur masuknya empat pulau tersebut ke Provinsi Aceh telah menimbulkan kerugian konstitusional karena mengaburkan wilayah hukum dan pemerintahan yang seharusnya memiliki garis batas yang jelas.
Pemohon menyebut dirinya sebagai mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu-Depok dan saat ini berprofesi sebagai perencana tata ruang wilayah dan perkotaan. Ia mengklaim memiliki latar belakang penelitian tentang posisi pulau-pulau tersebut dan meyakini bahwa pulau-pulau itu secara historis serta spasial terletak di wilayah Sumatra Utara. Pendapat itu ia bangun berdasarkan analisis peta, kajian lapangan, serta dokumen administratif yang pernah ia temukan selama menelusuri isu batas wilayah.
Langkah ini bukan kali pertama Mulak mengajukan permohonan serupa. Sebelumnya, ia sempat mengajukan permohonan dengan nomor perkara 214/PUU-XXIII/2025, namun permohonan tersebut dinyatakan gugur dalam putusan Mahkamah yang dibacakan pada 27 November 2025. Ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan pada 18 November 2025 menjadi alasan utama Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam menggunakan hak konstitusionalnya, mengingat ia absen tanpa alasan sah pada jadwal sidang yang telah ditentukan, meski sudah dipanggil secara patut dan sah.
Kali ini, dengan kehadirannya langsung dalam sidang dan perbaikan sejumlah argumentasi hukum, Mulak berupaya menegaskan posisinya secara lebih jelas. Ia juga berkomitmen akan memenuhi semua syarat formil yang ditetapkan Mahkamah, termasuk menjawab masukan dari majelis panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bulan Desember lalu.
Pada kesempatan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis terkait kedudukan hukum Pemohon serta keterkaitan langsung antara kerugian yang diklaim dengan substansi norma yang diuji. Majelis menekankan bahwa kerugian konstitusional harus dapat diuraikan secara konkret, terukur, dan berkaitan langsung dengan berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian. Majelis juga menyarankan agar Pemohon mempelajari secara cermat ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi rujukan utama dalam mengukur syarat kerugian konstitusional.
Meskipun permohonan ini masih dalam tahap awal, munculnya kembali isu batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara melalui jalur konstitusional menandai pentingnya kepastian hukum dalam penataan wilayah negara. Di tengah dinamika otonomi daerah dan kewenangan antarwilayah, pertanyaan tentang siapa yang berwenang atas sebuah wilayah kecil namun bernilai strategis menjadi lebih dari sekadar persoalan administratif. Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi vital untuk menelaah ulang dasar hukum yang telah berlaku lebih dari enam dekade, di tengah perkembangan geopolitik dan tata kelola wilayah yang terus berubah. (*)







































