MK Tegaskan Syarat Capres-Cawapres Tetap Minimal Lulusan SMA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 21:52 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi sarjana (S1). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dalam perkara yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Ini merupakan kali kedua Hanter mengajukan permohonan serupa, setelah sebelumnya MK juga menolak perkara nomor 87/PUU-XXII/2025.

Dalam permohonan terbarunya, Hanter tidak hanya meminta perubahan syarat pendidikan bagi capres-cawapres, tetapi juga untuk calon kepala daerah dan calon legislatif. Namun Mahkamah kembali menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa norma dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan masih konstitusional. Mahkamah menilai, selama suatu ketentuan tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi, tidak diskriminatif, tidak bersifat sewenang-wenang, dan tidak mengingkari kedaulatan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengubah ketetapan yang telah berlaku.

“Esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya, yaitu mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, karena permohonan tersebut menyoal kebijakan hukum terbuka, Mahkamah berpandangan tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup kuat untuk mengubah sikapnya dari putusan terdahulu.

MK juga menilai bahwa apabila syarat minimal diubah menjadi sarjana, maka justru akan mempersempit akses warga negara dalam menggunakan hak politiknya untuk dipilih. Dalam perspektif hak konstitusional, pemenuhan syarat lulusan SMA atau sederajat sudah cukup memadai untuk turut serta dalam kontestasi politik nasional, termasuk dalam pemilihan presiden.

“Jika disyaratkan pendidikan S1, maka akan menutup peluang warga negara lain yang hanya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA, padahal mereka tetap memiliki kapasitas dan hak politik,” ujarnya.

Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dengan ketentuan pendidikan minimal untuk calon presiden, kepala daerah, maupun calon anggota legislatif. Ketentuan tersebut dinilai tetap terbuka dan inklusif selama tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerabel dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kecelakaan Mobil Makanan Bergizi di Cilincing Akibat Sopir Kurang Tidur, BGN Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:44 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:23 WIB

Aksi Unjuk Rasa Oleh GEBRAK Sukses Digelar, Polri Jaga Stabilitas dan Ketertiban di Lapanga

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

Senin, 8 Desember 2025 - 11:12 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:49 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:15 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Jumat, 28 November 2025 - 19:11 WIB

*Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB