MK Resmi Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Dinilai Membebani Pekerja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 21:19 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara 96/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti penggunaan frasa “wajib” dalam Pasal 7 Ayat 1 sebagai beban tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

“Sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi yang semakin menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, yang berdampak pada kehidupan ekonomi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Tapera sempat menuai protes di kalangan pekerja karena mewajibkan pemotongan iuran yang bersifat rutin, bahkan ketika kondisi kerja tidak mendukung. Dalam ketentuan pelaksanaannya di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, seluruh kelompok pekerja—baik ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri—dinilai sebagai peserta wajib Tapera.

“Artinya, siapa pun yang bekerja dan menerima gaji atau upah wajib menjadi peserta Tapera,” lanjut Saldi.

Kewajiban tersebut, menurut MK, diperparah oleh adanya ancaman sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Hal demikian tentu saja memberatkan pemberi kerja, terlebih ketika berada dalam situasi perekonomian yang tidak kondusif,” tegas Saldi.

Atas dasar itu, MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penataan ulang program Tapera, khususnya bagi peserta dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Penataan ulang tersebut diberi batas waktu selama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kecelakaan Mobil Makanan Bergizi di Cilincing Akibat Sopir Kurang Tidur, BGN Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:44 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:23 WIB

Aksi Unjuk Rasa Oleh GEBRAK Sukses Digelar, Polri Jaga Stabilitas dan Ketertiban di Lapanga

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

Senin, 8 Desember 2025 - 11:12 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:49 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:15 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Jumat, 28 November 2025 - 19:11 WIB

*Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB