Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara 96/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti penggunaan frasa “wajib” dalam Pasal 7 Ayat 1 sebagai beban tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
“Sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi yang semakin menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, yang berdampak pada kehidupan ekonomi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU Tapera sempat menuai protes di kalangan pekerja karena mewajibkan pemotongan iuran yang bersifat rutin, bahkan ketika kondisi kerja tidak mendukung. Dalam ketentuan pelaksanaannya di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, seluruh kelompok pekerja—baik ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri—dinilai sebagai peserta wajib Tapera.
“Artinya, siapa pun yang bekerja dan menerima gaji atau upah wajib menjadi peserta Tapera,” lanjut Saldi.
Kewajiban tersebut, menurut MK, diperparah oleh adanya ancaman sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
“Hal demikian tentu saja memberatkan pemberi kerja, terlebih ketika berada dalam situasi perekonomian yang tidak kondusif,” tegas Saldi.
Atas dasar itu, MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penataan ulang program Tapera, khususnya bagi peserta dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Penataan ulang tersebut diberi batas waktu selama dua tahun sejak putusan diucapkan.


































