Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh, dan

Kordinator Satgas PPA dan Polda Aceh mintak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh, Segera Periksa Sulfur yang ada di Kuala Langsa milik PT PEMA yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan limbah membahayakan.

Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, dan Ketua YLHB Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH di tempat terpisah kepada Wartawan di Langsa Selasa ( 2/4/2024), menyubutkan, Pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mintak secepatnya memeriksa kasus penyimpanan limbah bekas dari PT Medco ini, ujar Tri.

Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri juga Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa yang dugaan sementara tidak memiliki izin.

Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.

Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT. PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tri.

Baca Juga :  Aminullah Usman Punya Track Record Baik dan Komit Bantu Rakyat Kecil

Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja menggunakan seng.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera Periksa PT. PEMA.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan Karena sifatnya dan atau konsentrasi nya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta mahkluk hidup lainya, maka itu dilarang menyimpan di pemukiman warga serta menyalahi peraturan perundang – undangan,” Jelas Tri Nugroho Pengabean.

Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.

“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” ucap Tri.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Setorkan PNBP Perkara Narkoba

Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke Gakum kementerian lingkungan hidup Sumatra, demikian tutup Tri.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhammad Nazar, SH, limbah yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur oleh PT PEMA itu di simpan ditempat terbuka di Pelabuhan Kuala Langsa, ujar Mantan Mahasiswa FH Unsam.
Kita minta baik Bareskrim Mabes Polda dan Polda Aceh segera bertindak terhadap limbah yang disimpan di Kuala Langsa, tutup Muhammad Nazar.

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada izin.

Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Terpisah, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. [Tim]

Berita Terkait

Pj Bupati Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Narkoba di Mapolres
Paslon FITRAH Akan Manfaatkan CSR untuk Kemajuan Aceh Timur
Pembangunan Pelayanan Dasar Daerah Pedalaman Program Prioritas Dandy-Abati
Paslon FITRAH Komitmen Dukung Kesejahteraan Wartawan
Belasan Baliho Paslon Sulaiman Tole-Abdul Hamid di Aceh Timur Rusak
Cabup SAH Berkunjung ke PESAWAT
Jelang Pilkada Camat Ingatkan Masyarakat Jangan Terpecah Belah
Mudzakarah Ulama Se-Aceh, Abu Paya Pasi Doakan Mualem Menang Di Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Tim Suksesi Bintang-Faisal Terbentuk di Semua Level, Kampong & Dusun

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Kita Butuh Vigur Dari Tinta Lae Shoraya “Tapun Faisal gek..”

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:32 WIB

Haji Bintang Ikut Mengarak di Pesta Pak Jul Siketang Sultan Daulat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:41 WIB

Anjar Asmara & Tim Pemenangan Longkib Bersatu di Pengukuhan Suksesi Bintang-Faisal

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:25 WIB

Dalam Rangka Menyambut HUT Korps Brimob Polri Ke 79, Personel Brimob Aceh Laksanakan Bhakti Sosial Di Masjid Istiqomah Kota Subulussalam

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:06 WIB

Tidak bisa ikut Seleksi PPPK, Ratusan Nakes Kota Subulussalam Datangi YARA Minta Pendampingan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 04:56 WIB

Babinsa Koramil 0118-02/Rundeng Ajak Warga Gotong Royong di Sekitaran Masjid Desa Dah

Berita Terbaru

KAMPUS

FTIK IAIN Langsa dan IAIN Ponorogo Gelar Seminar Nasional

Kamis, 10 Okt 2024 - 22:22 WIB

SUBULUSSALAM

Haji Bintang Ikut Mengarak di Pesta Pak Jul Siketang Sultan Daulat

Kamis, 10 Okt 2024 - 17:32 WIB