Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh, dan

Kordinator Satgas PPA dan Polda Aceh mintak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh, Segera Periksa Sulfur yang ada di Kuala Langsa milik PT PEMA yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan limbah membahayakan.

Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, dan Ketua YLHB Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH di tempat terpisah kepada Wartawan di Langsa Selasa ( 2/4/2024), menyubutkan, Pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mintak secepatnya memeriksa kasus penyimpanan limbah bekas dari PT Medco ini, ujar Tri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri juga Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa yang dugaan sementara tidak memiliki izin.

Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.

Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT. PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tri.

Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja menggunakan seng.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera Periksa PT. PEMA.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan Karena sifatnya dan atau konsentrasi nya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta mahkluk hidup lainya, maka itu dilarang menyimpan di pemukiman warga serta menyalahi peraturan perundang – undangan,” Jelas Tri Nugroho Pengabean.

Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.

“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” ucap Tri.

Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke Gakum kementerian lingkungan hidup Sumatra, demikian tutup Tri.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhammad Nazar, SH, limbah yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur oleh PT PEMA itu di simpan ditempat terbuka di Pelabuhan Kuala Langsa, ujar Mantan Mahasiswa FH Unsam.
Kita minta baik Bareskrim Mabes Polda dan Polda Aceh segera bertindak terhadap limbah yang disimpan di Kuala Langsa, tutup Muhammad Nazar.

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada izin.

Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Terpisah, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. [Tim]

Berita Terkait

Dana BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur Segera Cair, Ibu Tajul Hidayat Tegaskan Komitmen Penyaluran Transparan
Seratus Hari Kepemimpinan Iskandar Usman Alfarlaky di Aceh Timur Masih Menyisakan Tanda Tanya Publik
Pengelola Blog jurnalispolice.com Diduga Sebar Fitnah, Anggota Polres Aceh Timur Tempuh Jalur Hukum
Ketua LPM Aceh Timur Desak BPK RI dan KPK Audit Dana Desa untuk Bimtek di Lombok yang Capai Rp7 Miliar
Ketua LAKI Aceh Timur: Studi Tiru ke Lombok Diduga Hamburkan Dana Desa, Seharusnya Dibatalkan Sebelum Timbulkan Masalah Hukum
Rp17 Juta per Desa untuk Bimtek ke Lombok, Dana Sudah Dicairkan: Masyarakat Aceh Timur Protes, LAKI Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan
Diterkam Buaya Saat Menyelam Cari Kerang, Warga Peureulak Tewas di Sungai Gampong Lubuk Pempeng
Kurir 40 Kilogram Sabu Jaringan Antarprovinsi Ditangkap di Aceh Timur, Dua Bos Masih DPO

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tanwir Ayubi Akhirnya Pulang ke Bener Meriah: Korban Pekerja Migran di Kamboja Difasilitasi Pemkab dan Diaspora Gayo

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:20 WIB

92 Anggota Damkar Bener Meriah Dipeseujuek

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:11 WIB

Pemkab Bener Meriah Fasilitasi Pemulangan Warga yang Terlantar di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:04 WIB

Travel Zein Wisata Islami Bener Meriah Berangkatkan 54 Jamaah Umroh

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Bener Meriah Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pante Raya Cup II dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Bener Meriah Gelar Sunat Massal Gratis, Wujud Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:44 WIB

Ketua PSSI Bener Meriah Serukan Semangat Kemenangan dan Dukung Penuh Persibamer di Ajang Pra PORA

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:07 WIB

Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Regional Head of Corn Partnership PT Charoen Pokphand Group Indonesia

Berita Terbaru