Main Judi Online Di Warung Kopi, Empat Pelaku Di Aceh Utara Ditangkap Polisi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:48 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek kembali melakukan penangkapan terhadap para judi Online pada Sabtu Malam (27/7/2024) hingga Minggu (28/6/2024), setidaknya empat pelaku diamankan dari empat lokasi di Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Jambo Aye dan Syamtalira Aron.

Di Pirak Timu petugas menangkap AS (42), kemudian di Matangkuli petugas menangkap Muz (24), K (24) ditangkap di Tanah Jambo Aye dan H (47) ditangkap petugas di Kecamatan Syamtalira Aron.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Utara dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari judi situs yang berbeda-beda” ujar AKP Novrizaldi.

Saat ini 4 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

Selain penangkapan, jajaran Polres Aceh Utara juga gencar melakukan sosialisasi peringatan agar masyarakat menghindari praktik judi online. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media sosial serta patroli yang dilaksanakan di tempat-tempat keramaian. Dengan langkah ini, Polres Aceh Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.

“Operasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas judi online,” tegasnya.

{Ags}

Berita Terkait

Pemulihan Tanggul Jebol Pascabanjir di Aceh Utara Terus Dipercepat
Pemuda Aceh Selatan (PAS) Malaysia Telah Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan
Tim Relawan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir di Gampong Babah Krueng, Aceh Utara
Salurkan Bantuan, Relawan Bea Cukai Sambangi Dayah Waled Lapang
Pemulihan Bencana Butuh Waktu dan Kebersamaan, Relawan Kemenkeu Peduli Kembali Salurkan Bantuan hingga Malam Hari
Bantuan Kemenkeu Peduli Mengalir ke Aceh Utara dan Bireuen
Warga Gampong Teungoh Terima Bantuan Kemenkeu Peduli Bea Cukai Lhokseumawe
Bantuan Kemenkeu Peduli Mengalir ke Aceh Utara dan Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolres Nagan Raya Menghadiri Peresmian Jembatan Bailey Nagan Raya Via Aceh Tengah

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:10 WIB

Tersangka Kasus Asosila Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:06 WIB

Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Illegal Logging Usai Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:34 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:29 WIB

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:30 WIB

KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:29 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bangun Sumur Bor untuk TPA Babul Jannah dan Warga Sekitar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:13 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Trauma Healing Pasca Banjir Bandang di Tripa Makmur

Berita Terbaru