LMKN Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Bebas Royalti, Klarifikasi Soal Pernyataan Kontroversial

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:45 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataan salah satu komisionernya mengenai kewajiban membayar royalti untuk memutar lagu “Indonesia Raya” menuai kecaman luas. Lagu kebangsaan Indonesia tersebut selama ini dikenal sebagai simbol nasional yang rutin dinyanyikan dalam berbagai kegiatan resmi, sehingga wajar jika masyarakat mempertanyakan pernyataan tersebut.

Kontroversi bermula dari pernyataan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk “Indonesia Raya” jika digunakan dalam konteks tertentu seperti pertunjukan berbayar atau acara komersial. Yessi merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai landasan pernyataannya.

Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu meminta izin apabila menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan nasional. Namun, pernyataan ini tidak serta merta meredam gelombang kritik dan pertanyaan dari masyarakat di media sosial. Banyak yang mempertanyakan logika penerapan royalti pada lagu kebangsaan yang kerap diputar di upacara resmi tanpa adanya pembayaran.

Merespons polemik tersebut, LMKN kemudian mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan yang disampaikan Kamis, 7 Juli 2025, Yessi Kurniawan menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti karena sudah berstatus domain publik. “Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” jelasnya.

Penegasan ini berarti bahwa pemegang hak cipta lagu “Indonesia Raya”, termasuk ahli waris W.R. Supratman, tidak memiliki hak ekonomi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, hak moral tetap berlaku, yakni pencantuman nama W.R. Supratman sebagai pencipta lagu kebangsaan wajib dilakukan untuk penghargaan atas karya ciptaannya.

Selain itu, LMKN juga menekankan bahwa pemutaran lagu “Indonesia Raya” untuk kegiatan kenegaraan, upacara, dan pendidikan tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apapun. “Kami hanya mengelola royalti untuk lagu-lagu ciptaan yang berada di bawah manajemen kolektif, dan bukan untuk lagu kebangsaan seperti ‘Indonesia Raya’,” tambah Yessi.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekeliruan yang beredar dan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat serta penyelenggara acara mengenai status penggunaan lagu kebangsaan Indonesia. Dengan klarifikasi ini, diharapkan ketegangan publik dapat mereda dan pemahaman akan hukum hak cipta dapat lebih jelas.

Lagu “Indonesia Raya”, yang diciptakan oleh W.R. Supratman, sejak lama menjadi simbol patriotisme dan identitas bangsa Indonesia. Lagu ini kerap diperdengarkan dalam berbagai upacara resmi dan kegiatan kenegaraan, serta menjadi bagian dari pendidikan karakter di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Keberadaan LMKN sebagai lembaga yang mengelola royalti lagu-lagu ciptaan memiliki peran penting dalam menjamin hak para pencipta karya seni, namun juga harus berjalan dengan memperhatikan nilai-nilai nasional dan kepentingan umum, terutama dalam konteks lagu kebangsaan. (*)

 

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru