Calang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang yang melibatkan lima narapidana aktif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas III Calang pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam razia tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam lingkungan lapas. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya, AKP Darli, S.H.
Hasil pemeriksaan awal menetapkan lima orang narapidana sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Mereka masing-masing berstatus tahanan untuk kasus yang berbeda-beda, namun seluruhnya diketahui turut terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika di dalam penjara. Identitas kelima narapidana telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, dan dari hasil tes urine, kelima orang tersebut terbukti positif mengandung zat methamphetamine.
Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi asal usul sabu yang ditemukan. Berdasarkan pengakuan salah satu narapidana bernama ZM, sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekan di luar penjara yang berinisial RM. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke wilayah Kota Banda Aceh. Setelah melakukan penyelidikan tertutup, tim berhasil menangkap RM pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Saat ditangkap, RM tidak melakukan perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan RM dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah tiga plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu, dan satu unit telepon genggam android yang diduga dipakai untuk mengatur komunikasi dan transaksi.
Kasus ini kemudian dilanjutkan ke proses penyidikan mendalam di Polres Aceh Jaya. Para tersangka, baik yang berada di dalam lapas maupun di luar, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menetapkan ancaman pidana berat bagi pelaku, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar untuk pengedar dan pemilik narkotika. Sementara itu, untuk pengguna, ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara aparat Lapas dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Aceh Jaya agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba memerlukan dukungan aktif dari semua elemen masyarakat.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terbebas dari narkotika. Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegas AKP Darli.