KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:14 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024. Dua nama yang diumumkan sebagai tersangka ialah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz, staf khusus yang mendampinginya selama menjabat.

Penetapan status tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat, 9 Januari 2026. Fitroh menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Meskipun demikian, ia belum membeberkan rincian lebih lanjut terkait kemungkinan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri telah berada dalam perhatian publik sejak KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul akibat tata kelola penyelenggaraan haji yang diduga tidak transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua hari setelah pengumuman awal penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu bersamaan, KPK menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat. Selain Yaqut dan Ishfah, orang ketiga dalam daftar ini adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, yang disebut memiliki hubungan erat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Perkembangan penyidikan terus bergulir. Pada 18 September 2025, KPK menyatakan setidaknya 13 asosiasi penyelenggara haji dan sekitar 400 biro perjalanan terindikasi terlibat dalam pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi. Dugaan keterlibatan tersebut terutama mengarah pada proses teknis pembagian dan alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada periode ibadah haji 2024.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi oleh Kementerian Agama secara proporsional sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut kemudian memicu polemik karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya kuota haji dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian itulah yang kemudian diperiksa lebih lanjut, tidak hanya oleh KPK, tetapi juga oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pansus yang dibentuk merespons berbagai dugaan penyimpangan itu menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi kuota maupun tata laksana penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam pemilihan mitra kerja biro perjalanan dan penerima manfaat kuota tambahan.

Laporan-laporan dari DPR, hasil audit sementara BPK, serta pengembangan penyidikan KPK menjadi dasar semakin kuatnya dugaan praktik korupsi dalam proses yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis pelayanan publik ini. Selain kerugian materiil, kasus ini disebut juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, terhadap integritas penyelenggaraan ibadah yang bersifat spiritual dan nasional tersebut.

Meski telah menetapkan dua tersangka utama, KPK menyatakan penyidikan masih akan terus berkembang. Fokus selanjutnya termasuk kemungkinan peran lebih luas dari pihak biro haji swasta, pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta perantara yang mungkin terlibat dalam manipulasi proses alokasi kuota dan pemanfaatan dana penyelenggaraan.

Penanganan kasus ini juga menjadi ujian baru terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, yang pada dasarnya menyentuh hak-hak dasar masyarakat. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, proses distribusi kuota, serta penentuan kebijakan internal yang diduga melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku.

Yaqut dan Ishfah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum lanjutan setelah penetapan akan mencakup pemanggilan saksi tambahan, pemeriksaan digital forensik, serta penyusunan berkas dakwaan jika alat bukti dianggap telah mencukupi.

Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menciptakan preseden baru dalam penataan kembali tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bebas dari praktik transaksional dan politik kepentingan. (*)

Berita Terkait

Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:58 WIB

Bantu Korban Longsor-Banjir Sumatera, Komunitas Gayo Peduli Sediakan Nasi Putih Gratis di Enam Posko di Takengon

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:58 WIB

Tim Medis Terpadu Tempuh Medan Ekstrem demi Jangkau Penyintas Banjir di Aceh Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:24 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Open Donasi Longsor-Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16 WIB

Gotong Royong Polri, Brimob, dan Relawan, Jembatan Darurat Sungai Kala Ili Akhirnya Bisa Dilalui Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:18 WIB

Membaca” Curah Hujan, Banjir dan Longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:04 WIB

Aksi Nyata : Puluhan Personil Brimob Aceh Sigap Bantu Mobilitas Warga Kampung Beurawang Aceh Tengah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:22 WIB

ACEH TAMIANG

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Selasa, 13 Jan 2026 - 09:21 WIB

ARTIKEL

Hancurnya Generasi Jauh Dari Islam

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:46 WIB