KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:01 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi kabar dugaan permintaan gratifikasi oleh seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikaitkan dengan pernikahan anak. Informasi ini disebut telah sampai ke pihak KPK, dan kini tengah dalam proses koordinasi lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , mengatakan bahwa lembaga antirasuah akan meminta hasil investigasi dari internal Kementerian PUPR terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi, apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, permintaan gratifikasi untuk tujuan pernikahan anak merupakan urusan pribadi yang tidak boleh dicampuradukkan dengan jabatan atau institusi tempat seseorang bekerja. Setiap penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak citra birokrasi serta menciderai kepercayaan publik.

Ia menambahkan, KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian PUPR. Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh.

Sebelumnya, isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen resmi dari Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Dadang Rukmana , yang menyatakan adanya hasil audit investigasi sementara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kepala Biro terkait telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak seorang pejabat eselon II di lingkungan kementerian tersebut.

Dari hasil investigasi sementara, diketahui bahwa sejumlah uang berhasil terkumpul dari para kepala balai, yakni sebesar Rp10 juta dan USD 5.900 . Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan kepada masing-masing pemberi karena dianggap sebagai bantuan pribadi yang tidak relevan dengan tugas dan jabatan si penerima.

“Dalam surat itu dinyatakan bahwa uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan,” demikian bunyi surat tersebut.

Meskipun tidak ditemukan indikasi transaksi korupsi besar atau penyalahgunaan anggaran negara, KPK tetap menyoroti pentingnya sikap tegas dalam menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. “KPK menyambut baik respons cepat dari Kementerian PU yang langsung melakukan investigasi. Ini menunjukkan komitmen awal untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Budi.

KPK juga mengingatkan kembali bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit melarang setiap orang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang sah.

Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di instansi pemerintah serta partisipasi aktif semua pihak dalam membangun budaya anti-gratifikasi. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap praktik yang mencurigakan agar pemerintahan tetap transparan dan akuntabel.

Saat ini, KPK masih menunggu hasil investigasi lengkap dari Kementerian PUPR sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Meski belum ada status tersangka atau rencana penyelidikan lebih dalam, pihak KPK tetap akan mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. (*)

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru