KPK Sebut Negara Rugi USD 140 Juta pada Pembelian LNG dari AS, CERI: Apakah Nicke dan Dwi Soetjipto Ikut Tanggung Renteng?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 23:51 WIB

50514 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN , BARANEWS – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto seyogyanya ikut tanggung renteng atas kerugian negara sebesar USD 140 juta atau Rp 2,1 triliun akibat impor LNG terhadap status Karen Agustiawan sebagaimana diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jangan-jangan itu kerugian bisnis LNG Pertamina lainnya, meliputi kontrak LNG dengan Mozambique, Woodside dan Bontang, Muara Bakau dan Ganal Rapak, sesuai audit internal dan audit oleh Price Waterhouse Coopers (PWC)?, harus jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negaranya” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (22/9/2023) di Medan ketika dimintakan pendapatnya terkait nyanyian Karen Agustiawan oleh sejumlah wartawan.

Sebab, lanjut Yusri, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan telah mengatakan di depan awak media ketika hendak dibawa ke ruang tahanan di KPK, bahwa Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dengan Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika itu merupakan aksi korporasi dari penugasan pemerintah melalui surat menyurat antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) tanggal 19 Maret 2012, kemudian SPA pada tahun 2013 dan 2014 telah dianulir pada tahun 2015 oleh Dirut PT Pertamina saat itu masih dijabat oleh Dwi Sucipto.

“Kemudian Karen lanjut menjelaskan bahwa pada Oktober 2018, yaitu pada saat itu Pertamina berpotensi bisa mendapat keuntungan 75 cent per MMBTU dari penjualan LNG yang berasal CCL Amerika Serikat kepada Travigura, namun anehnya Pertamina saat itu tidak menutup deal tersebut, mengapa Dirut Pertamina saat itu diam saja heran Karen,” kata Yusri.

“Kami memberi apresiasi langkah berani Karen membuka tabir ada apa di balik proses hukum yang dia alami, buka semua biar terang benderang,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, perlu diketahui pada tahun 2018, sejak 20 April 2018 Menteri BUMN era Rini Soemarno telah mencopot Elia Masa Manik dan menunjuk Nicke Widyawati sebagai Plt Dirut Pertamina, yang kemudian dikukuhkan dalam RUPSLB BUMN pada 30 Agustus 2018.

Bisa jadi diamnya Direksi Pertamina dalam mengambil posisi menyelamatkan pada Oktober 2018 soal kompetensinya dalam melakukan mitigasi ini efek dominonya luar biasa mendera Pertamina, jika ini terjadi, maka Menteri BUMN yang memilih anggota direksi harus ikut tanggung renteng.

Baca Juga :  Usut Dugaan Suap di DJKA, KPK Panggil Anggota Komisi V DPR RI

Komite LNG Pertamina 2018 yang bertanggung jawab ke Dirut Pertamina harus juga dimintakan pertanggungjawabannya, kata Yusri.

“Malah Karen telah membantah kerugian negara yang disebut oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, Karen Agustiawan telah menegaskan keuntungan Pronogsa Pertamina hingga 2025 adalah USD 107, 38 juta atau setara Rp 16 triliun,” ungkap Yusri.

Luar biasanya, kata Yusri, menurut petinggi LNG di Pertamina Holding kepada CERI, malah hingga saat ini tahun 2023 saja Pertamina telah meraih keuntungan lebih USD 80 juta atau sekitar Rp 12,4 triliun.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat Corpus Cristi (CCL).

Karen lantas membeberkan, pembelian LNG dari CCL merupakan program strategis nasional dan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Sementara KPK mendalilkan pembelian tersebut tidak mendapatkan persetujuan negara. (SP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh
Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah
Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis
Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000
Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis Selama 40 Hari
Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:06 WIB

Longsor di Jalan Lintas Aceh – Sumut Sebabkan Lalulintas Terhenti, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:49 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Subulussalam Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Buruh

Jumat, 26 April 2024 - 16:57 WIB

Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Terduga Pelaku Judi Online Togel

Kamis, 25 April 2024 - 18:35 WIB

Somasi Tak di Indahkan, CV Lae Singkohor Gugat Pemko Subulussalam ke Pengadilan

Senin, 22 April 2024 - 03:01 WIB

Wujud Kepedulian Terhadap Warganya,H.Affan Alfian Bintang SE Dan Istri Kunjungi RSUD Ibu Dan Anak

Senin, 22 April 2024 - 02:53 WIB

Personel Brimob Aceh Laksanakan Patroli Di Tempat Wisata, Serta Berikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 17 April 2024 - 19:49 WIB

Kondisi Jalan di Kecamatan Longkib Rusak Parah

Sabtu, 13 April 2024 - 22:24 WIB

Tingkatkan Keamanan Di Hari Libur Idul Fitri 1445 Hijriah, Brimob Aceh Laksanakan Patroli Harkamtibmas Di Tempat keramaian

Berita Terbaru