KPK Sebut Negara Rugi USD 140 Juta pada Pembelian LNG dari AS, CERI: Apakah Nicke dan Dwi Soetjipto Ikut Tanggung Renteng?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 23:51 WIB

50619 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN , BARANEWS – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto seyogyanya ikut tanggung renteng atas kerugian negara sebesar USD 140 juta atau Rp 2,1 triliun akibat impor LNG terhadap status Karen Agustiawan sebagaimana diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jangan-jangan itu kerugian bisnis LNG Pertamina lainnya, meliputi kontrak LNG dengan Mozambique, Woodside dan Bontang, Muara Bakau dan Ganal Rapak, sesuai audit internal dan audit oleh Price Waterhouse Coopers (PWC)?, harus jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negaranya” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (22/9/2023) di Medan ketika dimintakan pendapatnya terkait nyanyian Karen Agustiawan oleh sejumlah wartawan.

Sebab, lanjut Yusri, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan telah mengatakan di depan awak media ketika hendak dibawa ke ruang tahanan di KPK, bahwa Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dengan Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika itu merupakan aksi korporasi dari penugasan pemerintah melalui surat menyurat antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) tanggal 19 Maret 2012, kemudian SPA pada tahun 2013 dan 2014 telah dianulir pada tahun 2015 oleh Dirut PT Pertamina saat itu masih dijabat oleh Dwi Sucipto.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Karen lanjut menjelaskan bahwa pada Oktober 2018, yaitu pada saat itu Pertamina berpotensi bisa mendapat keuntungan 75 cent per MMBTU dari penjualan LNG yang berasal CCL Amerika Serikat kepada Travigura, namun anehnya Pertamina saat itu tidak menutup deal tersebut, mengapa Dirut Pertamina saat itu diam saja heran Karen,” kata Yusri.

“Kami memberi apresiasi langkah berani Karen membuka tabir ada apa di balik proses hukum yang dia alami, buka semua biar terang benderang,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, perlu diketahui pada tahun 2018, sejak 20 April 2018 Menteri BUMN era Rini Soemarno telah mencopot Elia Masa Manik dan menunjuk Nicke Widyawati sebagai Plt Dirut Pertamina, yang kemudian dikukuhkan dalam RUPSLB BUMN pada 30 Agustus 2018.

Bisa jadi diamnya Direksi Pertamina dalam mengambil posisi menyelamatkan pada Oktober 2018 soal kompetensinya dalam melakukan mitigasi ini efek dominonya luar biasa mendera Pertamina, jika ini terjadi, maka Menteri BUMN yang memilih anggota direksi harus ikut tanggung renteng.

Komite LNG Pertamina 2018 yang bertanggung jawab ke Dirut Pertamina harus juga dimintakan pertanggungjawabannya, kata Yusri.

“Malah Karen telah membantah kerugian negara yang disebut oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, Karen Agustiawan telah menegaskan keuntungan Pronogsa Pertamina hingga 2025 adalah USD 107, 38 juta atau setara Rp 16 triliun,” ungkap Yusri.

Luar biasanya, kata Yusri, menurut petinggi LNG di Pertamina Holding kepada CERI, malah hingga saat ini tahun 2023 saja Pertamina telah meraih keuntungan lebih USD 80 juta atau sekitar Rp 12,4 triliun.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat Corpus Cristi (CCL).

Karen lantas membeberkan, pembelian LNG dari CCL merupakan program strategis nasional dan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Sementara KPK mendalilkan pembelian tersebut tidak mendapatkan persetujuan negara. (SP)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:27 WIB

Kadis ESDM Aceh: Siap Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Aceh Terkait Barcode BBM Subsidi

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:53 WIB

PEMA dan ASME Gelar FGD Bahas Jaminan Investasi di Sektor Migas dan Pertambangan Aceh

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:37 WIB

FPMPA Apresiasi Mualem Tunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Bank Aceh Syariah

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:42 WIB

Wagub Aceh Serahkan SK PLT Sekda Aceh Serta Lantik 47 ASN Tenaga Fungsiunal

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:18 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Lantik Alhudri Sebagai Plt. Sekda Aceh

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:43 WIB

Dinas Linkungan Hidup Bener Meriah Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Ir. H. Tagore Abu Bakar – Ir. Armia Sebagai Bupati & Wakil Bupati Bener Meriah Masa Jabatan 2025-2030

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:09 WIB

Ir. Mawardi ST Mewakili Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf Kukuhkan DPD HPJI Aceh: Dorong Inovasi Infrastruktur Jalan Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru