KPK Sebut Negara Rugi USD 140 Juta pada Pembelian LNG dari AS, CERI: Apakah Nicke dan Dwi Soetjipto Ikut Tanggung Renteng?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 23:51 WIB

50669 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN , BARANEWS – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto seyogyanya ikut tanggung renteng atas kerugian negara sebesar USD 140 juta atau Rp 2,1 triliun akibat impor LNG terhadap status Karen Agustiawan sebagaimana diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Jangan-jangan itu kerugian bisnis LNG Pertamina lainnya, meliputi kontrak LNG dengan Mozambique, Woodside dan Bontang, Muara Bakau dan Ganal Rapak, sesuai audit internal dan audit oleh Price Waterhouse Coopers (PWC)?, harus jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negaranya” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (22/9/2023) di Medan ketika dimintakan pendapatnya terkait nyanyian Karen Agustiawan oleh sejumlah wartawan.

Sebab, lanjut Yusri, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan telah mengatakan di depan awak media ketika hendak dibawa ke ruang tahanan di KPK, bahwa Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dengan Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika itu merupakan aksi korporasi dari penugasan pemerintah melalui surat menyurat antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) tanggal 19 Maret 2012, kemudian SPA pada tahun 2013 dan 2014 telah dianulir pada tahun 2015 oleh Dirut PT Pertamina saat itu masih dijabat oleh Dwi Sucipto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Karen lanjut menjelaskan bahwa pada Oktober 2018, yaitu pada saat itu Pertamina berpotensi bisa mendapat keuntungan 75 cent per MMBTU dari penjualan LNG yang berasal CCL Amerika Serikat kepada Travigura, namun anehnya Pertamina saat itu tidak menutup deal tersebut, mengapa Dirut Pertamina saat itu diam saja heran Karen,” kata Yusri.

“Kami memberi apresiasi langkah berani Karen membuka tabir ada apa di balik proses hukum yang dia alami, buka semua biar terang benderang,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, perlu diketahui pada tahun 2018, sejak 20 April 2018 Menteri BUMN era Rini Soemarno telah mencopot Elia Masa Manik dan menunjuk Nicke Widyawati sebagai Plt Dirut Pertamina, yang kemudian dikukuhkan dalam RUPSLB BUMN pada 30 Agustus 2018.

Bisa jadi diamnya Direksi Pertamina dalam mengambil posisi menyelamatkan pada Oktober 2018 soal kompetensinya dalam melakukan mitigasi ini efek dominonya luar biasa mendera Pertamina, jika ini terjadi, maka Menteri BUMN yang memilih anggota direksi harus ikut tanggung renteng.

Komite LNG Pertamina 2018 yang bertanggung jawab ke Dirut Pertamina harus juga dimintakan pertanggungjawabannya, kata Yusri.

“Malah Karen telah membantah kerugian negara yang disebut oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, Karen Agustiawan telah menegaskan keuntungan Pronogsa Pertamina hingga 2025 adalah USD 107, 38 juta atau setara Rp 16 triliun,” ungkap Yusri.

Luar biasanya, kata Yusri, menurut petinggi LNG di Pertamina Holding kepada CERI, malah hingga saat ini tahun 2023 saja Pertamina telah meraih keuntungan lebih USD 80 juta atau sekitar Rp 12,4 triliun.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat Corpus Cristi (CCL).

Karen lantas membeberkan, pembelian LNG dari CCL merupakan program strategis nasional dan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Sementara KPK mendalilkan pembelian tersebut tidak mendapatkan persetujuan negara. (SP)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina
Kepala Dinas PUPR Pidie Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 5,96 Miliar, Negara Rugi Ratusan Juta
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru