KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Penyertaan Modal Pemkab Penajam Paser Utara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023 - 02:04 WIB

501,322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah pada 2019 hingga 2021 untuk tersangka AGM.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (16/6/2023).

Lanjut Ali, delapan saksi yang diperiksa atas nama Pramudita Prasetya (Wiraswasta), Dr. Helmy Hidayat (Dokter), Windaningrum Soewardjo (Karyawan Swasta), Muhammad Nawir (Swasta/PT Rajawali Artha Magna / CV Cahaya Bintang Utama), Hasan (Swasta), Aris (Swasta / Direktur PT. Anugerah Jawara Prima), Muhadi (Wiraswasta / Direktur PT. Akmal Jaya Perkasa), dan Rachman Tanjung (Swasta / Direktur PT. Vama Samudra Jaya).

“Delapan saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Jalan Syarifuddin Yoes No.99, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” tuturnya.

Sebelumnya, (KPK) menetapkan empat orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 s.d 2021.

Para Tersangka tersebut yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s.d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka; BG Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi; HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka; KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 s.d 26 Juni 2023. Tersangka BG di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Pada konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD Tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE), dan Air Minum Danum Taka. AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 Miliar.

Namun keputusan tersebut diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar. Dimana AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar, BG menerima sebesar Rp500 juta, HY menerima sebesar Rp3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp1 Miliar.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui Rekening Penampungan KPK. Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery.(IP)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru