Nagan Raya : Tokoh Gerakan Aceh Sejahtera ( GAS) Marsidi Tong dengan sapaan Bang Di Tong menyatakan terkait penolakan tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138/2025 yang dinilai telah melanggar hukum dan mengancam perdamaian Aceh.
Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima media ini pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 di Seputaran Nagan Raya . GAS menilai keputusan tersebut secara sepihak memasukkan empat pulau yang berada dalam wilayah Aceh ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Marsidi Tong mengukapkan Fakta Sejarah mengatakan, yang bahwa Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. GAS menyampaikan keempat pulau itu secara hukum merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kata Bang Di Tong.
“Keputusan Mendagri ini cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-undang. Hierarki hukum di Indonesia menempatkan Undang – undang di atas keputusan metre”.
Gerakan Aceh Sejahtera ( GAS) juga menyinggung pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan melalui kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki pada tahun 2005. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan sepihak yang mengganggu status wilayah Aceh berpotensi memicu instabilitas.
“Perdamaian Aceh adalah hasil dari pengorbanan besar rakyat Aceh. Tidak boleh dirusak oleh keputusan sewenang-wenang dengan alasan meluruskan batas wilayah laut berdasarkan batas darat. Ini keputusan dungu dari seorang menteri bergelar profesor,” kata Marsidi Tong dalam pernyataannya.
Itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi bagi Aceh itu harga diri. Dan harga mati ( Harga Mate Cara Ube Cara. Kamo Aceh Singet Yang Bek Ro Ube Ro) Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” ujar Bang Di Tong.
Kami Para Tokoh Nagan Raya Khususnya dan umumnya di Barat selatan siap untuk berangkat ke Aceh Singkil di perbatasan Sumut – Aceh, guna untuk mempertahankan Marwah Aceh. Kata Bang Di Tong secara tegas.
Senada dengan JK, Neldi Isnayanto mantan Aktivis mengatakan, berharap polemik empat pulau ini dapat selesai dengan baik, tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat Aceh.
“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” pungkasnya.
Neldi Isnayanto Menyahuti pernyataan Bapak Sufmi Dasco dan “Optimis bahwa Bapak Presiden Prabowo memiliki langkah kongkrit yang berkeadilan demi memajukan rakyat Indonesia melalui kajian sifat Kenegarawanan nya” (Red)