Koordinator GAS Siap Ajak Ribuan Warga Barsela Ke Singkil Pertahankan 4 Pulo Aceh.

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:16 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Tokoh Gerakan Aceh Sejahtera ( GAS) Marsidi Tong dengan sapaan Bang Di Tong menyatakan terkait penolakan tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138/2025 yang dinilai telah melanggar hukum dan mengancam perdamaian Aceh.

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima media ini pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 di Seputaran Nagan Raya . GAS menilai keputusan tersebut secara sepihak memasukkan empat pulau yang berada dalam wilayah Aceh ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Marsidi Tong Koordinator Gerakan Aceh Sejahtera.
Marsidi Tong Koordinator Gerakan Aceh Sejahtera.

Marsidi Tong mengukapkan Fakta Sejarah mengatakan, yang bahwa Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. GAS menyampaikan keempat pulau itu secara hukum merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kata Bang Di Tong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan Mendagri ini cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-undang. Hierarki hukum di Indonesia menempatkan Undang – undang di atas keputusan metre”.

Gerakan Aceh Sejahtera ( GAS) juga menyinggung pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan melalui kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki pada tahun 2005. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan sepihak yang mengganggu status wilayah Aceh berpotensi memicu instabilitas.

“Perdamaian Aceh adalah hasil dari pengorbanan besar rakyat Aceh. Tidak boleh dirusak oleh keputusan sewenang-wenang dengan alasan meluruskan batas wilayah laut berdasarkan batas darat. Ini keputusan dungu dari seorang menteri bergelar profesor,” kata Marsidi Tong dalam pernyataannya.

Itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi bagi Aceh itu harga diri. Dan harga mati ( Harga Mate Cara Ube Cara. Kamo Aceh Singet Yang Bek Ro Ube Ro) Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” ujar Bang Di Tong.

Kami Para Tokoh Nagan Raya Khususnya dan umumnya di Barat selatan siap untuk berangkat ke Aceh Singkil di perbatasan Sumut – Aceh, guna untuk mempertahankan Marwah Aceh. Kata Bang Di Tong secara tegas.

Senada dengan JK, Neldi Isnayanto mantan Aktivis mengatakan, berharap polemik empat pulau ini dapat selesai dengan baik, tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat Aceh.

“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” pungkasnya.

Neldi Isnayanto Menyahuti pernyataan Bapak Sufmi Dasco dan “Optimis bahwa Bapak Presiden Prabowo memiliki langkah kongkrit yang berkeadilan demi memajukan rakyat Indonesia melalui kajian sifat Kenegarawanan nya” (Red)

Berita Terkait

TRK Bupati Nagan Raya Mengunakan Roda Dua Menuju Desa Pedalaman Di Seunagan Timur.
Bupati Nagan Raya Di Dampingi Wabup Tinjau Jembatan Kuala Tripa.
TRK – Sayang Komitmen Terhadap Pemerataan Pembangunan di Seluruh Kecamatan.
TRK Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Batalion TP 856 Satria Bumi Sakti
Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Pengusaha Nasional Hashim Djojohadikusumo
TRK Ajak Warga Sambut HUT Nagan Raya Ke 23 Tahun Pada Tanggal 20 -21 Juli Dengan Meriah
Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.
Camat Seunagan Timur Gelar IKRAR DAMAI Pemilihan Keuchik PAW.

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru