Ketum PPA Prof Adjunct Dr. Marniati: Empat Pulau Itu Milik Aceh, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

HW

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh (PPA), Prof Adjunct Dr. Marniati, MKes, angkat suara terkait polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini secara resmi dicatat sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk Partai Perjuangan Aceh. Dalam pernyataannya, Prof Marniati meminta Pemerintah Aceh segera melakukan langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Empat pulau itu adalah bagian dari tanah Aceh, dan harus kembali ke pangkuan wilayah Aceh. Pemerintah Pusat harus duduk bersama Pemerintah Aceh menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bermartabat,” tegas Prof Marniati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengharapkan kebijaksanaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Menurutnya, penyelesaian ini memerlukan sentuhan langsung dari pemimpin negara agar tidak berlarut-larut dan tidak memicu keresahan sosial.

Prof Marniati menyebut keputusan Mendagri telah menyalahi semangat perdamaian Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Dalam poin 1.1.4 MoU tersebut ditegaskan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada peta administratif tahun 1956. Namun kebijakan terbaru sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan itu.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan Mendagri juga melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mensyaratkan bahwa setiap kebijakan administratif yang menyangkut Aceh harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Gubernur Aceh.

Prof Marniati juga mengingatkan kembali bahwa pada tahun 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. “Ini harus menjadi dasar kita dalam memperjuangkan kembali hak wilayah kita,” ujarnya.

Untuk itu, Partai Perjuangan Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh politik, anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, ulama, akademisi, hingga pemuda dan mahasiswa agar bersatu padu mengawal hak historis ini. “Aceh wajib menjaga martabatnya. Jika kita punya dokumen dan data kuat, kita harus berjuang mempertahankan hingga titik penghabisan,” pungkas Prof Marniati.

Berita Terkait

PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara
Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:37 WIB

Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi

Senin, 20 April 2026 - 01:59 WIB

Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Rabu, 8 April 2026 - 22:04 WIB

Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

Senin, 6 April 2026 - 18:39 WIB

Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

Baital Mukadis Jaga Stabilitas Pemerintahan Aceh Selatan Tanpa Manuver Politik Saat Menjadi Plt Bupati

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:16 WIB

SPPI Aceh Selatan Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis kepada Pengendara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:23 WIB

Mahasiswa Tetap Kawal Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon

Berita Terbaru