HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Ketum PPA Prof Adjunct Dr. Marniati: Empat Pulau Itu Milik Aceh, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

ADMIN

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh (PPA), Prof Adjunct Dr. Marniati, MKes, angkat suara terkait polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini secara resmi dicatat sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk Partai Perjuangan Aceh. Dalam pernyataannya, Prof Marniati meminta Pemerintah Aceh segera melakukan langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Empat pulau itu adalah bagian dari tanah Aceh, dan harus kembali ke pangkuan wilayah Aceh. Pemerintah Pusat harus duduk bersama Pemerintah Aceh menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bermartabat,” tegas Prof Marniati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengharapkan kebijaksanaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Menurutnya, penyelesaian ini memerlukan sentuhan langsung dari pemimpin negara agar tidak berlarut-larut dan tidak memicu keresahan sosial.

Prof Marniati menyebut keputusan Mendagri telah menyalahi semangat perdamaian Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Dalam poin 1.1.4 MoU tersebut ditegaskan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada peta administratif tahun 1956. Namun kebijakan terbaru sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan itu.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan Mendagri juga melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mensyaratkan bahwa setiap kebijakan administratif yang menyangkut Aceh harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Gubernur Aceh.

Prof Marniati juga mengingatkan kembali bahwa pada tahun 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. “Ini harus menjadi dasar kita dalam memperjuangkan kembali hak wilayah kita,” ujarnya.

Untuk itu, Partai Perjuangan Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh politik, anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, ulama, akademisi, hingga pemuda dan mahasiswa agar bersatu padu mengawal hak historis ini. “Aceh wajib menjaga martabatnya. Jika kita punya dokumen dan data kuat, kita harus berjuang mempertahankan hingga titik penghabisan,” pungkas Prof Marniati.

Berita Terkait

Nagan Raya Raih Juara Harapan I Paviliun Kuliner Terbaik di ACF 2026
Kemenkum Aceh Resmi Tetapkan Kepengurusan Baru DPP Partai Nusantara Aceh Periode 2026-2031
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Aceh Siaga Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor
Masa Depan Dana Otsus Aceh Terancam, Pemerintah dan DPRA Didesak Ambil Langkah Strategis
Penanganan Bencana Aceh Dinilai Berlarut, Pemerintah Didesak Berikan Solusi Nyata
HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Polda Aceh Teguhkan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
Langkah Pertama di Kampus Biru, 910 Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2026
Kapolda Aceh Ungkap Strategi Akselerasi Rekonstruksi Pascabencana, 265 Titik Sumur Bor Dibangun untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:23 WIB

Keberatan Setor Rp 120 T ke Negara, Danantara Bakal Bicarakan Nasib Dividen dengan Menkeu Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:17 WIB

Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Rabu, 16 September 2026 - 03:09 WIB

Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Korupsi Pengurusan HGB di Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 03:04 WIB

Kongkalingkong Izin HGB: KPK Ciduk Presdir Summarecon, Pejabat ATR/BPN, hingga Politisi

Selasa, 15 September 2026 - 20:31 WIB

Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 20:13 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:33 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta

Berita Terbaru