BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Langsa yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (30/9/2025). Dalam kegiatan yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran tersebut, dibahas usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Ekspose dilakukan secara virtual bersama Pelaksana Tugas Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kegiatan ini turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa dan jajaran.
Kajari Langsa mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang menjerat tersangka Muhammad Alkindi Gusra bin Agussalim. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Setelah dilakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum dan sosial, Jampidum menyetujui penerapan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut. Pertimbangan diberikan antara lain adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta sikap kooperatif dan itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penerapan restorative justice ini dinilai mencerminkan semangat penyelesaian perkara di luar peradilan formal yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keadilan bagi semua pihak.
Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang memenuhi syarat substantif, prosedural, dan administratif berdasarkan prinsip keadilan restoratif.