Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:17 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Langsa yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (30/9/2025). Dalam kegiatan yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran tersebut, dibahas usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan secara virtual bersama Pelaksana Tugas Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kegiatan ini turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa dan jajaran.

Kajari Langsa mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang menjerat tersangka Muhammad Alkindi Gusra bin Agussalim. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Setelah dilakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum dan sosial, Jampidum menyetujui penerapan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut. Pertimbangan diberikan antara lain adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta sikap kooperatif dan itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penerapan restorative justice ini dinilai mencerminkan semangat penyelesaian perkara di luar peradilan formal yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keadilan bagi semua pihak.

Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang memenuhi syarat substantif, prosedural, dan administratif berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Berita Terkait

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi
Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh
Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor
Prof. Marniati: Negara Jangan Abai, Tuntaskan Kasus Kematian Pemuda Aceh di Sibolga!
Aceh Siap Kirim Pemain ke Eropa! Akademi Sepak Bola ASSIPA-SIS Resmi Dibuka Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:09 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR

Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB

Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 12:37 WIB

Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Aspirasi Pemekaran Semakin Mendekati Kenyataan

Rabu, 5 November 2025 - 00:51 WIB

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 5 November 2025 - 00:24 WIB

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali

Selasa, 4 November 2025 - 23:03 WIB

Inflasi Oktober 2025 Terkendali dalam Rentang Target Pemerintah

Selasa, 4 November 2025 - 02:35 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Airbus A400M/MRTT Alpha 4001 untuk Perkuat Kekuatan Angkatan Udara Indonesia

Senin, 3 November 2025 - 23:35 WIB

Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Berita Terbaru