Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:17 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Langsa yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (30/9/2025). Dalam kegiatan yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran tersebut, dibahas usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan secara virtual bersama Pelaksana Tugas Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kegiatan ini turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa dan jajaran.

Kajari Langsa mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang menjerat tersangka Muhammad Alkindi Gusra bin Agussalim. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum dan sosial, Jampidum menyetujui penerapan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut. Pertimbangan diberikan antara lain adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta sikap kooperatif dan itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penerapan restorative justice ini dinilai mencerminkan semangat penyelesaian perkara di luar peradilan formal yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keadilan bagi semua pihak.

Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang memenuhi syarat substantif, prosedural, dan administratif berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Berita Terkait

Kejati Aceh Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh
Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh
Respons Temuan DPR Aceh, Pemprov dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus untuk Penertiban Tambang Emas Ilegal
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh dari Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru