Kejati Aceh Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:21 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan monitoring dan evaluasi terhadap optimalisasi penggunaan aplikasi “Jaga Desa” pada satuan kerja kejaksaan di wilayah Aceh. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kejati Aceh, Senin (29/9/2025), dan diikuti oleh jajaran bidang intelijen Kejati Aceh serta Kejaksaan Negeri se-Aceh.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa aplikasi “Jaga Desa” benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana pengawasan berbasis digital terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa di seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Melalui sistem ini, diharapkan alokasi dana dapat digunakan secara tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan maupun risiko hukum.

“Aplikasi ini menjadi instrumen penting dalam membangun pengawasan yang bersifat real time, transparan, dan akuntabel. Diharapkan dapat membantu aparat desa dalam mengelola dana sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kajati Aceh dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, perangkat desa akan menginput data kegiatan dan penggunaan anggaran secara langsung ke dalam sistem aplikasi. Selanjutnya, bidang intelijen kejaksaan melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap laporan tersebut. Model pengawasan ini juga mempermudah kepala desa dan aparaturnya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung penuh program Kejaksaan Agung, khususnya arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dalam memperluas praktik pengawasan berbasis teknologi terhadap keuangan negara di tingkat desa.

Kejati Aceh menilai, pengawasan semacam ini bukan semata mengedepankan aspek penindakan, tetapi turut mendorong pendekatan preventif agar pengelolaan anggaran desa semakin profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan sistem yang terus dikembangkan, aplikasi “Jaga Desa” diharapkan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efisien, dan akuntabel.

Berita Terkait

Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh
Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh
Respons Temuan DPR Aceh, Pemprov dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus untuk Penertiban Tambang Emas Ilegal
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh dari Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru