BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan monitoring dan evaluasi terhadap optimalisasi penggunaan aplikasi “Jaga Desa” pada satuan kerja kejaksaan di wilayah Aceh. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kejati Aceh, Senin (29/9/2025), dan diikuti oleh jajaran bidang intelijen Kejati Aceh serta Kejaksaan Negeri se-Aceh.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa aplikasi “Jaga Desa” benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana pengawasan berbasis digital terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa di seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Melalui sistem ini, diharapkan alokasi dana dapat digunakan secara tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan maupun risiko hukum.
“Aplikasi ini menjadi instrumen penting dalam membangun pengawasan yang bersifat real time, transparan, dan akuntabel. Diharapkan dapat membantu aparat desa dalam mengelola dana sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kajati Aceh dalam keterangannya.
Secara teknis, perangkat desa akan menginput data kegiatan dan penggunaan anggaran secara langsung ke dalam sistem aplikasi. Selanjutnya, bidang intelijen kejaksaan melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap laporan tersebut. Model pengawasan ini juga mempermudah kepala desa dan aparaturnya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung penuh program Kejaksaan Agung, khususnya arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dalam memperluas praktik pengawasan berbasis teknologi terhadap keuangan negara di tingkat desa.
Kejati Aceh menilai, pengawasan semacam ini bukan semata mengedepankan aspek penindakan, tetapi turut mendorong pendekatan preventif agar pengelolaan anggaran desa semakin profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan sistem yang terus dikembangkan, aplikasi “Jaga Desa” diharapkan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efisien, dan akuntabel.